2nd T-POMI
2016, 2 Februari
Share berita:

Pemerintah memperingatkan langkah Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP) dan lima perusahaan besar. Karena merugikan petani kelapa sawit. IPOP harus distop?

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman patut marah terhadap lima perusahaan besar yang tergabung dalam manajemen Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP). Pasalnya surat resmi yang dikeluarkan Direktur Jenderal Perkebunan belum juga direspon the big five company itu
Mentan mengaku terkejut jika lima perusahaan besar tersebut tetap menolak membeli minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan tandan buah segar (TBS) dari perusahaan sedang dan kecil yang dinilai melanggar aturan yang tertuang dalam IPOP. Padahal perusahaan menengah dan kecil tersebut selama ini membeli TBS dari petani. “Nanti kita cek. Kemudian kita konsolidasi,” tukasnya.
Amran mengatakan, pemerintah selama ini memberikan perlindungan kepada petani, sehingga diharapkan kesejahteraan petani bisa meningkat. Namun, adanya IPOP di Indonesia ini justru bertentangan dengan upaya Kementerian Pertanian (Kementan) dalam upaya mendorong kesejahteraan petani.
Perlu diketahui, penandatanganan IPOP diinisiasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di sela-sela UN 2014 Climate Summit di New York, akhir September 2015 lalu. Lima perusahaan raksasa kelapa sawit, yakni Wilmar Indonesia, Cargill Indonesia, Asian Agri, Musim Mas, serta Golden Agri Resources menyatakan ikrarnya dalam IPOP itu.
Ikrar yang ditandatangani itu merupakan penegasan komitmen dari semua lembaga untuk bersama-sama mendepankan produksi minyak kelapa sawit berkelanjutan yang terlepas dari praktik deforestasi, melarang kebun sawit di lahan gambut (no peatland). Di samping itu ada juga larangan menggunakan kebun sawit menggunakan lahan berkarbon tinggi/High Carbon Stock (no HCS), dan melarang menampung TBS/CPO dari kebun sawit hasil deforestasi, lahan gambut dan HCS (traceability). (YR)

Baca Juga:  Itjen Kementan Dorong Perbaikan Tata Kelola Benih Tebu