2nd T-POMI
2024, 14 Juni
Share berita:

JAKARTA, mediaperkebunan.id – Standar Teh Indonesia mulai diterapkan. Dua perusahaan teh, kini tengah diaudit masing-masing satu perusahaan perkebunan di Jawa Tengah dan satu perusahaan trader (dagang). Diharapkan perusahaan teh lainnya segera menyusul.

“Proses waktu auditnya sepenuhnya diserahkan ke Lembaga Sertifikat (LS). Diharapkan cepat selesai,” ujar Ketua Umum Dewan Teh Indonesia (DTI) Rachmad Gunadi kepada mediaperkebunan.id, Kamis (13/6/2024).

Standar Teh Indonesia (STI) – CERTEAFIED secara resmi diterapkan DTI di Pekalongan, Jawa Tengah, pada 27 Januari 2024. Adanya STI dapat meningkatkan keseimbangan manfaat yang diterima dari setiap rantai pasok teh sekaligus untuk menjawab berbagai isu strategis yang saat ini berkembang dinamis di industri teh baik di Indonesia maupun di pasar global.

Rachmad Gunadi mengatakan, Standar Teh Indonesia ini hadir untuk menjawab berbagai isu-isu strategis yang berkembang sangat dinamis di industri teh Indonesia dan global saat ini dan ke depan.

Menurut Rachmad Gunadi, keberlanjutan industri dan bisnis teh Indonesia bisa diwujudkan jika seluruh rantai pasok industri teh Indonesia dapat memahami serta menerapkan praktek-praktek keberlanjutan yang baik dalam pengelolaan perkebunan the.

Di samping itu, lanjut Rachmad Gunadi, keberlanjutan industri teh juga memperhatikan lingkungan dan orang yang bekerja di dalamnya, industri hilir mendapat pasokan teh yang cukup dan konsumen dapat menikmati dan percaya akan produk teh yang dibelinya.

Launching STI CERTEAFIED disaksikan para stakeholder dan insan pertehan Indonesia, mulai dari pelaku produsen yang diwakili oleh ATI dan APTEHINDO, ARTI, pelaku rantai pasok para trader dan packer, berbagai brand owner teh lokal Indonesia terutama yang banyak berasal di wilayah Jawa Tengah, pemerintah setempat serta para pemerhati teh dan media partner.

Baca Juga:  Cara Kementan Tingkatkan Produktivitas Perkebunan

Launching STI “CERTEAFIED” juga menjadi tonggak dari kebangkitan teh Indonesia yang bertepatan dengan 200 tahun biji teh ditanam dan dikembangkan di Indonesia pertama kali. Logo STI dikawal dengan 3 “gunungan” yang menyimbolkan harmoni antara alam dan manusia, dimana teh merupakan pohon kehidupan.

Ada empat prinsip Standar Teh Indonesia. Pertama, energi dan lingkungan meliputi konservasi tanah dan air, pengelolaan kesuburan tanah, agrokimia, pengelolaan limbah, dan pengelolaan energi.

Kedua, kemanan produk traceabilty (ketertelusuran), meliputi kualitas, dan keamanan produk. Ketiga, Dampak Sosial, Kesetaraan, meliputi upah dan penghasilan yang merata, keselamatan & Kesehatan kerja, hak-hak pekerja, tanggung jawab social

Keempat, Continuous Improvement meliputi identifikasi, evaluasi dan mitigasi resiko terhadap keberlanjutan proses bisnis. (YR)