2021, 21 Januari
Share berita:

Rokan Hulu, Mediaperkebunan.id

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kabupaten Rokan Hulu mendesak pemerintah untuk segera merevisi UU No. 33 Tahun 2004, tentang “Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah”. Penyebabnya Dana Bagi Hasil (DBH) sektor Perkebunan Kelapa Sawit baik itu dalam DBH Pajak maupun DBH Sumber Daya Alam belum masuk.

“Perlu dilakukan Revisi UU No. 33 Tahun 2004 tersebut sebagaimana halnya pengaturan terhadap DBH sektor migas. Kalau pemerintah tidak merevisi ini maka ada beberapa propinsi yang tidak sepenuhnya bisa menikmati hasil alamnya, diantaranya propinsi Riau, Sumut, Kalbar, Kalteng, Sumsel,” kata Yusro Fadly, Ketua SPKS Rokan Hulu.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 833 Tahun 2019, tentang Penetapan Luas Tutupan Kelapa Sawit Tahun 2019, dari 26 Propinsi yang memiliki potensi perkebunan kelapa sawit, Propinsi Riau merupakan propinsi yang memiliki perkebunan sawit paling luas, dengan luas 3.387.206 Ha atau 20,68 % dari total luas perkebunan sawit di Indonesia, diikuti oleh Propinsi Sumatera Utara : 2.079.027 Ha atau 12,69 % dan di posisi ketiga Propinsi Kalimantan Barat : 1.807.602 Ha atau 11,03 %, menyusul Kalimantan Tengah : 1.778.702 Ha atau 10,86% sedangkan diposisi ke 5 yaitu Propinsi Sumatera Selatan : 1.468.468 Ha atau 8,96%, itu lah 5 propinsi yang memiliki perkebunan sawit yang luas.

“Melihat dari potensi daerah penghasil sawit ini sungguh sangat kita sayangkan, tidak berbanding lurus dengan kondisi ril propinsi tersebut, Propinsi Riau contohnya masih banyak kita temukan sarana infrastruktur dasar masyarakat yang tidak memadai dan bahkan jauh dari layak, diantaranya infrastruktur jalan dan jembatan, seperti jalan lintas sontang – Duri, jalan Lintas Rokan Hulu – Pekanbaru via Petapahan. Kedua ruas jalan ini merupakan jalan lintas hilir-mudik atau lalu lintas tempat keluarnya truck pengangkut CPO menuju pelabuhan Dumai. Hal ini bertentangan dengan Pancasila, tepatnya sila ke 5 yaitu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Yusro lagi.

Baca Juga:  RELAKSASI PEMBAYARAN IURAN BPJS KETENAGAKERJAAN DISIAPKAN

“Kita mendorong pemerintah untuk segera merevisi UU Nomor 33 Tahun 2004. UU tersebut pada saat ini tidak berpihak kepada daerah yang memiliki perkebunan sawit. Kita minta pemerintah dapat memasukkan sektor ini kedalam Dana Bagi Hasil (DBH), karena saat ini belum masuk baik untuk DBH Pajak maupun DBH Sumber Daya Alam, DBH Pajak yang ada saat ini hanya DBH Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak Cukai Hasil Tembakau saja dan disektor DBH Sumber Daya Alam yang ada saat ini hanya sebatas . Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Kehutanan, Perikanan dan Panas Bumi,” katanya.

Dengan di revisinya UU Nomor 33 tahun 2004 ini pemerintah bisa memasukkan DBH Perkebunan Kelapa Sawit, baik itu di sektor Pajak Ekspor CPO maupun DBH Sumber Daya Alam Sektor Perkebunan Kelapa Sawit, sehingga daerah yang memiliki perkebunan sawit yang luas bisa dengan maksimal melakukan pembangunan di daerahnya tersebut.

Selain merevisi UU Nomor 33 Tahun 2004 pemerintah juga bisa melakukan alternatif lain yaitu dengan membuat Perpres terkait dengan DBH sektor perkebunan sawit ini. Yusro berharap propinsi yang memiliki perkebunan sawit yang luas bisa sama-sama menyuarakan serta kompak didalam hal perjuangan ini.

“Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) siap menjadi garda terdepan untuk memperjuangkan ini, karna kami saat ini memang konsen didaerah-daerah penghasil sawit diantaranya di Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan,” katanya..