Jakarta, mediaperkebunan.id – Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) tanggapi soal isu legalitas lahan perkebunan sawit sampai pada teknis Surat Keterangan Calon Petani dan Calon Lahan (SKCPCL) dalam Online Training yang diadakan oleh Media Perkebunan bersama Perkumpulan Praktisi Profesional Perkebunan Indonesia (P3PI) pada hari Selasa, 24 Februari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Hadi Dafenta dari Sekretariat Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) menegaskan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap kewajiban perusahaan perkebunan dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat serta memastikan tata kelola yang clear and clean sebagai prasyarat sertifikasi ISPO.
Hadi menjelaskan bahwa masih terdapat perbedaan persepsi di lapangan terkait pelaksanaan pembangunan kebun masyarakat. Ia menekankan bahwa kebun masyarakat bukanlah bagian dari areal HGU perusahaan.
Hadi juga menegaskan bahwa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM) merupakan kewajiban yang telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Permen 26 Tahun 2007, Permen 98 Tahun 2013, hingga penguatan melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya. “Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat itu menjadi satu kewajiban bagi perusahaan,” tegasnya dalam sesi pemaparan.
Dalam ketentuan tersebut, perusahaan dengan luas izin usaha tertentu diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas areal yang diusahakan. Perhitungan 20 persen ini mengacu pada total luas izin usaha perkebunan, bukan luas tertanam.

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat pengaturan berbeda berdasarkan fase perizinan perusahaan. Untuk perusahaan yang memperoleh izin setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, kewajiban FPKM dikenakan terhadap lahan yang bersumber dari APL di luar HGU maupun dari pelepasan kawasan hutan.
Dalam pelaksanaannya, FPKM dapat dilakukan melalui pola kredit, hibah, bagi hasil, maupun bentuk kemitraan lainnya. Regulasi terbaru juga memperkenalkan bentuk kemitraan lain yang diwujudkan dalam kegiatan usaha produktif.
“Kegiatan usaha produktif adalah serangkaian kegiatan usaha untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Kegiatan usaha produktif dapat mencakup subsistem hulu (legalitas, pembentukan kelompok tani, pemetaan lahan), budidaya (penanaman, pemeliharaan, sarana kebun), hilir (pengolahan dan pemanfaatan limbah), hingga subsistem penunjang seperti pelatihan dan sertifikasi berkelanjutan.
Plasma Bersertifikat SHM, Perlukah SKCPCL?
Salah satu pertanyaan datang dari peserta yang menanyakan kewajiban pengurusan Surat Keterangan Calon Petani dan Calon Lahan (SKCPCL) untuk kebun plasma yang sudah lama berjalan dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Ditjenbun.
“Kebun plasma kami sudah berjalan sejak 2005–2008 dan petani sudah memiliki sertifikat hak milik. Namun dalam proses pengajuan HGU, kami diminta SKCPCL oleh BPN. Apakah itu wajib?” tanyanya.
Menanggapi hal tersebut, Hadi menjelaskan bahwa jika plasma sudah lama berjalan dan telah memiliki SHM, secara substansi statusnya sudah jelas dan bukan lagi “calon”. “Kalau sudah jadi dan petaninya sudah punya sertifikat hak milik, tidak mungkin bikin CPCL lagi. Itu kan sudah jadi,” jelasnya.
Menurutnya, dalam konteks tersebut yang dibutuhkan kemungkinan adalah surat keterangan dari dinas perkebunan kabupaten yang menerangkan bahwa plasma tersebut benar merupakan mitra perusahaan. “Bentuknya mungkin bukan CPCL, tetapi surat keterangan dari dinas kabupaten yang menerangkan bahwa plasma tersebut adalah masyarakat mitra perusahaan,” ujarnya.
Ditjenbun juga menyarankan agar pengurusan mengenai CPCL sebagai pengganti SKCPCL tersebut dilakukan melalui dinas yang menangani urusan perkebunan di daerah setempat.
Lebih lanjut, peserta juga menyampaikan bahwa perusahaannya telah mengajukan HGU sejak 2004, telah melalui proses Panitia B dan melengkapi seluruh persyaratan, termasuk pemenuhan FPKM. Namun hingga kini HGU belum terbit.
Menanggapi hal itu, Hadi menjelaskan bahwa secara umum terdapat beberapa tipologi penyebab HGU belum terbit, antara lain persoalan lahan yang belum clean and clear, perusahaan yang belum mengurus secara lengkap, atau dokumen yang sudah lengkap tetapi belum ditandatangani pejabat berwenang.
Untuk kasus yang sudah melalui Panitia B, ia menyarankan agar perusahaan secara berkala menyurati lembaga pertanahan guna meminta kejelasan proses. “Pemohon berhak mengetahui sampai sejauh mana prosesnya. Harus disurati secara periodik, misalnya sebulan sekali. Selama itu dijawab dan proses berjalan, itu menjadi bukti administrasi,” tegasnya.
Terkait operasional kebun saat HGU masih dalam proses, Hadi mengakui bahwa secara normatif usaha perkebunan harus memiliki HGU. Namun dalam praktik, selama ada surat menyurat resmi dan jawaban dari lembaga pertanahan, kegiatan usaha masih dapat berjalan.
“Sepanjang ada surat dari BPN dan menyatakan itu bisa digunakan untuk usaha perkebunan, maka kegiatan usaha masih diperbolehkan,” jelasnya.

