2021, 7 April
Share berita:

Jakarta, mediaperkebunan.id – Indonesia merupakan negara produsen kelapa sawit terbesar di dunia, dan memiliki peranan penting dalam memasok dan memenuhi permintaan minyak nabati di tingkat global. Meskipun di 2020 Indonesia dilanda pandemi Covid-19, tapi nilai ekspor produk kelapa sawit tetap menunjukkan angka positif di kisaran US$22,97 miliar, atau tumbuh sebesar 13,6% dari 2019. Hal ini menunjukkan kontribusi kelapa sawit yang signifikan terhadap devisa negara untuk menjaga neraca perdagangan nasional tetap positif.

Harga referensi untuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada periode April 2021 menyentuh angka cukup tinggi yaitu sebesar US$1.093,83 per ton, sehingga Bea Keluar yang dikenakan untuk ekspor CPO sebesar US$116 per ton. Hal tersebut akan berdampak positif pada penerimaan negara, serta peningkatan kesejahteraan pekebun kelapa sawit di tingkat tapak yang diterima dalam bentuk harga Tandan Buah Segar (TBS).

Produk minyak sawit dan turunannya telah dimanfaatkan oleh berbagai sektor industri, mulai dari industri makanan, kecantikan, farmasi, hingga energi. Saat ini, luasan perkebunan kelapa sawit di Indonesia mencapai 16,3 juta hektare, dengan melibatkan lebih dari 16 juta tenaga kerja, dan menghasilkan produksi minyak sawit lebih dari 35 juta ton di 2020.

Industri kelapa sawit di Indonesia senantiasa dibangun dengan pendekatan yang memprioritaskan keseimbangan antara aspek sosial, ekonomi dan lingkungan. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan, yang telah diatur secara khusus dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Dalam RPJMN 2020-2024 tersebut, pembangunan berkelanjutan telah ditetapkan sebagai salah satu aspek pilar pengarusutamaan dengan tujuan memberikan akses pembangunan yang adil dan inklusif bagi seluruh masyarakat, serta menjaga lingkungan hidup sehingga mampu meningkatkan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Baca Juga:  GAEKI : EKSPOR KOPI TAHUN 2020 AKAN NAIK 10-15%

“Berangkat dari konteks tersebut, maka Indonesia memiliki posisi strategis dalam menentukan arah industri kelapa sawit global ke depannya. Indonesia juga telah berkomitmen menghadirkan industri kelapa sawit yang berkelanjutan dan berkeadilan, bukan hanya di tingkat nasional, namun juga di dunia internasional,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ketika memberikan keynote speech dalam International Webinar: Sustainable Palm Oil Development in Indonesia, di Jakarta.

Kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengakselerasi pembangunan kelapa sawit berkelanjutan adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau yang biasa dikenal sebagai Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

“Peraturan ini mewajibkan seluruh perusahaan dan pekebun sawit di Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi ISPO, sebagai jaminan bahwa praktik produksi yang dijalankannya telah mengikuti prinsip dan kaidah keberlanjutan,” kata Airlangga.

Sebelum adanya Perpres tersebut sudah dikeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) 2019-2024. Peraturan itu dimandatkan kepada 14 kementerian/lembaga (K/L) dan 26 provinsi penghasil sawit di seluruh Indonesia.

“Saya meyakini bahwa kerja sama dan kolaborasi dalam membangun kelapa sawit berkelanjutan adalah sebuah keniscayaan. Kami tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan dari pemangku kepentingan lainnya, mulai dari perusahaan hulu hingga hilir, hingga masyarakat. Kita di Indonesia pun tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan dari dunia internasional,” jelas Airlangga.

Maka itu, Pemerintah Indonesia terus menggalang kolaborasi multipihak, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk memperdalam pengetahuan tentang tata kelola kelapa sawit berkelanjutan. Sehingga dapat dipastikan bahwa semua pihak dapat melaksanakan mandat peraturan yang sudah diterbitkan dengan baik. (YIN)

Baca Juga:  PEDOMAN PENETAPAN HARGA TBS UNTUK JAGA PETANI DAN PKS