T-POMI
2022, 20 April
Share berita:

Jambi, mediaperkebunan.id – Sinergitas dari berbagai stakeholder didukung komitmen Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten dalam menjamin penegakan dan kepastian hukum untuk menyelesaiakan konflik lahan sangatlah dibutuhkan dan merupakan faktor yang sangat signifikan.

“Perizinan usaha perkebunan dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pemberian pelayanan perizinan dan pelaksanaan kegiatan Usaha Perkebunan, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan Pelaku Usaha Perkebunan secara berkeadilan dan memberikan kepastian dalam Usaha Perkebunan,” kata Plt Dirjen Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil.

Ali menambahkan, ada kewajiban pemegang izin usaha perkebunan yang harus dilaksanakan oleh para pelaku usaha perkebunan, hal tersebut untuk meminimalisir ketidakharmonisan atau konflik yang bisa muncul kepermukaan dikemudian hari. Untuk itu pelaku usaha wajib melaksanakan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar seimbang dan selaras.

Upaya Kementan dalam penanganan konflik dan GUP antara lain Inventarisasi Data Konflik dan GUP, Penanganan Konflik dan GUP Non Litigasi, serta Pelatihan Petugas Mediator Konflik. “Pemerintah berupaya melakukan penanganan konflik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, salah satunya mendorong untuk dilakukan mediasi antara pihak-pihak yang berkonflik agar menemukan solusi atau jalan keluar yang saling menguntungkan, dan tidak memberatkan satu sama lainnya,” katanya.

Sedangkan upaya Kementan dalam hal pengendalian kebakaran lahan dan kebun melalui apel siaga, pemadaman dini dan Bersama, sosialisasi regulasi, penerapan PLTB, pembentukan brigade karlabun dan KTPA.

Pemerintah juga terus berupaya mensosialisasikan regulasi-regulasi maupun kebijakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada para pelaku usaha perkebunan agar memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan usahanya.

Pemerintah Provinsi Jambi melalui Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Sosial dan Tim Gugus Tugas Reforma Agaria menyusun peta jalan (road map) percepatan penyelesaian konflik lahan di provinsi Jambi, dimana Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Sosial baik provinsi maupun kabupaten dan Tim Gugus Tugas Reforma Agaria provinsi Jambi ini harus pro-aktif memimpin, mengontrol dan mengantisipasi aksi manipulatif mafia tanah yang menjadikan sumber agraria hanya sebagai komoditas.

Baca Juga:  PERMENTAN 18 TAHUN 2021 MASIH ADOPSI POLA PIR, MESKIPUN HANYA MENJADI SALAH SATU BAGIAN KEMITRAAN

Kementerian LHK maupun KemenATR/BPN melakukan evaluasi atau pencabutan izin usaha konsensi kawasan hutan dan izin HGU perkebunan yang tidak memiliki komitmen percepatan penyelesaian konflik lahan. Hal ini penting mengingat konflik lahan terjadi berlarut-larut sehingga tidak memberi kepastian. Moratorium izin baru di sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan serta melakukan review dan penertiban terhadap izin-izin lama yang terbukti melanggar hukum.

Perlu adanya Kebijakan Satu Peta dalam rangka mewujudkan Tertib Administrasi Pertanahan, karena masih banyak permasalahan yang muncul terkait sengketa kepemilikan dan sengketa duplikasi alat bukti kepemilikan tanah di Provinsi Jambi.

Evaluasi terhadap Peta Batas Desa, Peta Perkebunan Rakyat, Peta Potensi Wilayah Adat, dan Peta Perhutanan Sosial menjadi sangat penting untuk dilakukan, sehingga seluruh peta dapat diakses oleh masyarakat. Pemerintah Provinsi Jambi perlu memberikan akses kepada masyarakat agar dapat dimanfaatkan langsung dalam penyelesaian konflik lahan bersama masyarakat.

Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten melakukan evaluasi kinerja TIMDU dalam pelayanan pengaduan masyarakat terkait konflik lahan di Provinsi Jambi. Evaluasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan fungsi pelayanan dari TIMDU secara umum sebagai unit pelayanan pengaduan secara khusus dalam penanganan konflik berbasis lahan.

Sebagai contoh, Perusahaan perkebunan harus memenuhi kewajiban fasilitasi usaha perkebunan masyarakat minimal 20 % (dua puluh persen) dari total luas lahan yang diusahakan.

Meminta kepada setiap perusahaan membentuk tim percepatan penyelesaian konflik lahan, mengingat konflik yang muncul sudah terjadi dalam rentang waktu yang panjang tanpa ada kepastian.

Rekomendasi Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi untuk masing-masing kasus aduan masih dalam proses pembahasan sebelum diparipurnakan.