Sertifikat lahan bagi petani bukan sekedar pengakuan hak atas kepemilikan lahan. Tapi juga berfungsi sebagai salah satu syarat untuk mengajukan sebuah program, diantaranya program peremajaan petani.
Namun, peremajaan lahan petani swadaya justru berjalan lambat dikarenakan petani belum memiliki sertifikat lahan. Tapi, tidak adanya sertifikat lahan juga bukanlah tanpa sebab. Tidak adanya sertifikat lahan bagi sebagian petani swadaya karena sebagian lahan milik petani sebagian diklaim memasuki areal hutan.
“Maksud kami keluarkanlah lahan milik petani dari areal hutan, dengan begitu petani bisa dengan segera melakukan sertifikasi dan status lahan petani menjadi lebih jelas dan kuat. Ini juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan areal lahan petani dari kawasan hutan,” keluh Sekjend Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Asmar Arsyad dan perkebunannews.com saat berkunjung ke kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Mendengar pernyataan tersebut, Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil menjawab, memang Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab dalam mengeluarkan sertifikat lahan termasuk lahan milik petani (swadaya-red).Bahkan luasannya terus meningkat setiap tahun. Seperti tahun tahun 2017 seluas 5 juta hektar yang harus disertifikasi, tahun 2018, seluas 7 juta hektar dan tahun 2019 seluas 9 juta hektar.
Tapi jika lahan tersebut sudah masuk ke wilayah kehutanan maka masalah tersebut harus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dahulu. Artinya untuk wilayah yang akan disertifikasi jangan masuk wilayah kawasan hutan. Jika masuk wilayah kawasan hutan maka harus berkoordinasi dahulu dengan KLHK.
“Jadi kalau masuk wilayah hutan maka harus ada izin pelepasan barulah kita bisa bergerak untuk melakukan sertifikasi. Jika belum kita juga tidak bisa bergerak karena itu bukan wilayah kita,” ucap Sofyan.
Sekedar catatan, Presiden Jokowi memerintahkan kepada KLHK agar kebun milik petani yang masuk dalam kawasan hutan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan. Setelah itu, kebun tersebut harus segera diberi sertifikat secara gratis. YIN