Jakarta, Mediaperkebunan.id
Antusiasme ikut beasiswa pengembangan SDM kelapa sawit yang dilaksanakan Ditjenbun sangat tinggi. Hal ini bisa dilihat dari forum tanya jawab via zomm yang dilaksanakan Direktorat Perlindungan Perkebunan diikuti banyak peserta baik orang tua maupun calon peserta. Mereka sangat aktif bertanya.
Masalah utama yang dihadapi adalah nama pada sertifikat hak milik tidak sama dengan nama pemilik sekarang. Dwimas sebagai narasumber dari Direktorat Perlindungan Perkebunan menyatakan bahwa pekebun cukup minta surat keterangan dari kepala desa bahwa nama pemilik sekarang adalah A dan bukan nama yang tertulis di sertifikat.
Penanya lain menyatakan bahwa surat tanahnya bukan sertifikat hak milik tetapi berupa girik dan surat keterangan tanah dari desa dan camat. Dirjebun mengakomodasi surat-surat tanah yang sah dan bisa diupload sebagai syarat administrasi pendaftaran.
Masalah lainnya adalah sertifikat masih atas nama kakeknya, sedang sehari-hari yang mengelola kebun sawit adalah ayah dari peserta yang ingin mendaftar. Solusinya adalah surat keterangan dari kepala desa yang menyatakan tanah ini akan diwariskan.
Sedang bila sertifikat tanah masih ada di bank, harus ada surat pernyataan dari bank bahwa sertifikat masih jadi jamimnan kredit bank.
Masalah lainnya adalah banyak pekebun yang tidak menjadi anggota kelompok tani. Karena syarat ini mutlak maka Dwimas minta supaya petani segera menjadi anggota kelompok tani yang ada didesanya. Bila tidak ada maka bisa membentuk kelompok tani.
Ada juga pekebun yang sudah masuk kelompok tani tetapi belum berbadan hukum. Dalam pengajuan harus diberi keterangan dari dinas perkebunan bahwa kelompok tani ini sedang dalam proses untuk berbadan hukum.
Banyak juga anak buruh sawit yang ingin ikut beasiswa. Menurut Dwimas tahun ini anak buruh sawit belum bisa diakomodir tetapi tahun depan diharapkan bisa ikut.