Medan, mediaperkebunan.id – Sertifikasi menjadi salah satu syarat wajib yang ditetapkan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola kelapa sawit berkelanjutan. Perlunya dukungan kerjasama dan kolaborasi stakeholder perkelapasawitan untuk percepatan implementasi Permentan No 38 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Sustainable Palm Oil Initiative (SPOI), merupakan program kerjasama United Nations for Development Programme (UNDP) dengan Kementerian Pertanian.
Sebagai salah satu bentuk upaya mendukung implementasi permentan tersebut, SPOI – UNDP berkolaborasi bersama Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara dan Lembaga Pelatihan ISPO – Koompasia Enviro Institute, mengadakan pelatihan Auditor ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) bagi petugas Dinas yang membidangi Perkebunan di Provinsi Sumatera Utara.
“Diharapkan petugas Dinas yang mengikuti pelatihan ini akan berperan sebagai pembina dan pendamping pekebun untuk menerapkan prinsip kriteria ISPO” ujar Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian, Dedi Junaedi.
Dedi mengakui bahwa pentingnya sinergi dan kolaborasi stakeholder perkelapasawitan meliputi petugas Dinas kabupaten, pekebun, perusahaan perkebunan dan dinas Perkebunan Provinsi untuk memperkuat kemitraan antara pekebun sebagai pemasok TBS dan perusahaan sebagai pengolah TBS menjadi CPO. “Hal ini akan semakin mempercepat penerapan ISPO, karena permintaan pasar saat ini menginginkan rantai pasok berkelanjutan” tutur Dedi.
Lebih lanjut, berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah untuk membuktikan bahwa kelapa sawit yang ada di Indonesia telah dibudidayakan serta semua produk turunannya diproses secara sustainability (keberlanjutan).