Tangerang, mediaperkebunan.id – Implementasi SistemSertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) terus didorong sebagai instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola industri sawit nasional, mulai dari sektor hulu, hilir, hingga pemanfaatan sawit sebagai sumber bioenergi. Hal tersebut disampaikan dalam Webinar Nasional “SistemSertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dari SektorHulu, Hilir, dan Bioenergi” yang diselenggarakan oleh Global Inspeksi Sertifikasi (GIS) pada hari Rabu (28/01/2025).
Acara ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait dengan sinergi peraturan sertifikasi International Sustainability Palm Oil (ISPO) antar lembaga. Vera Marini, selaku Direktur berharap aturan yang dibuatkan terkait penerapan ISPO ini tidak mempersulit masyarakat. “Melalui peraturan ini, pemerintah diharapkan dapat memberikan insentif yang sesuai bagi para petani. Peraturan ini juga memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan agar sustainability di sektor perkebunan sawit dapat tercapai,” ujar Vera.
Sekretaris Utama Badan Standardisasi Nasional (BSN), Donny Purnomo dalam pembukaannya menyampaikan bahwa BSN berusaha untuk membangun skema ISPO yang baik dan apabiladiterapkan lembaga sertifikasi ISPO dapat menjaga kelestariandan pengelolaan perkebunan yang tidak merugikan bagimasyarakat.
“Lembaga sertifikasi ketika inspeksi tidak sekedar checklist tetapi melihat implementasi lapangan apakah kebun sawitdidukung legalitas yang baik dan memiliki social responsibility ke sekitarnya,” ujar Donny.
Di sisi Kementerian Pertanian (Kementan), Ratna Sariati selakuKetua Kelompok Penerapan Pengawasan Mutu DirektoratJenderal Perkebunan menjelaskan peran Kementan dalammendukung kelapa sawit berkelanjutan Indonesia yang salahsatunya adalah melalui penyusunan kebijakan.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 tentangSertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia TerhadapUsaha Perkebunan Kelapa Sawit disusun sebagai perbaruan dariPermentan No. 38 Tahun 2020.
Selain prinsip dan kriteria ISPO, kebijakan tersebut telah diaturbeberapa ketentuan baru yang diharap dapat memudahkanproses sertifikasi ISPO. Salah satu kemudahannya adalahbantuan pendanaan biaya sertifikasi dan fasilitasi pembiayaan.
“Pembiayaan untuk ISPO Pekebun dapat difasilitasi dari danayang dihimpun oleh badan yang melakukan pengelolaan danaperkebunan, APBN, APBN Provinsi/Kabupaten/Kota dan/atausumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ratna.
Pengajuan bantuan pembiayaan ini dapat dilakukan olehPekebun dan dilakukan secara berkelompok terdiri atas pekebun, gabungan kelompok pekebun, atau koperasi. Bantuanpembiayaan sertifikasi ISPO digunakan paling sedikit untukpenerbitan tanda daftar usaha perkebunan, pernyataankesanggupan pengelolaan lingkungan, pelatihan sistem kendali internal, pendampingan, sertifikasi, dan/atau penilikan.

Sementara itu, dari sektor hilir dan bioenergi, ISPO diposisikansebagai instrumen pendukung transisi energi dan pengembanganenergi terbarukan berbasis kelapa sawit. Dalam paparanDirektorat Bioenergi Kementerian ESDM, bioenergi saat inimemberikan kontribusi signifikan terhadap bauran energi baruterbarukan nasional, dengan porsi lebih dari 65 persen dari total EBT.
Pengembangan biofuel, biomassa, dan biogas berbasis sawitterus didorong melalui kebijakan mandatori biodiesel, pengembangan pembangkit listrik bioenergi, serta pemanfaatanlimbah sawit. Dalam konteks tersebut, sertifikasi ISPO untukusaha bioenergi menjadi penting guna memastikan keberlanjutanbahan baku, ketertelusuran rantai pasok, serta kepatuhanterhadap aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Efendi Manurung dalam hal ini mewakili Direktur Bioenergi, Direktorat Jenderal Energi baru, Terbarukan, dan KonservasiEnergi (EBTKE) Kementerian ESDM, Ir. Edi Wibowomembawa kabar bahwa ESDM telah memasuki tahap awalPenyusunan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dalam rangkapemenuhan amanat Perpres Nomor 16 Tabun 2025.
“Salah satu kriteria dalam prinsip ketelurusan dalam ISPO usaha Bioenergi adalah Mass balance: bahan baku 10-100% bersertifikat ISPO. Nilai 10% ini nantinya akan disesuaikan. Peraturan ini juga akan diterapkan 2 tahun setelah berlaku yaitu20 Maret 2027,” ungkap Efendi.
Efendi juga mengatakan bahwa peraturan ini akan dibuatsesederhana mungkin dan akan berdiskusi bersama BSN mengenai perlu atau tidaknya mengatur kembali lembagasertifikasi ke dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun2026.
Dengan sinergi kebijakan di sektor hulu, hilir, dan bioenergi, serta penyederhanaan skema bagi pekebun rakyat, ISPO diharapkan dapat menjadi fondasi utama pembangunan industrikelapa sawit nasional yang berdaya saing, inklusif, danberkelanjutan.

