Satu-satunya komoditi internasional maupun di Indonesia yang memiliki tata kelola dan sertifikasi berkelanjutan adalah minyak sawit.
Sebagaimana laporan RSPO (2014) sampai saat ini hanya minyak sawit dunia yang memiliki tata kelola dan sertifikasi berkelanjutan. Industri minyak sawit khususunya perkebunan sawit dunia sejak tahun 2006 telah memiliki tata kelola dan sertifikasi berkelanjutan yang diprakarsai oleh lembaga Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO). Kemudian sejak tahun 2011 pemerintah juga telah mengimplementasikan tata kelola dan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan yakni Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
Menurut Permentan No. 19/Permentan/OT.140/3/2011 jo Permentan No. 11/Permentan/OT.140/ 3/2015 mengartikan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan sebagai “Sistem usaha dibidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia”.
Perkebunan kelapa sawit berkelanjutan memiliki tujuh prinsip dan kriteria yakni: (1) Legalitas usaha perkebunan, (2) Manajemen perkebunan, (3) Perlindungan terhadap pemanfaatan hutan alam primer dan lahan gambut, (4) Pengelolaan dan pemantauan lingkungan, (5) Tanggung jawab terhadap pekerja, (6) Tanggung jawab social dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dan (7) Peningkatan usaha secara berkelanjutan.
Sedangkan interpretasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan menurut Rountable for Sustainable Palm Oil (RSPO) adalah “Sustainable palm oil production comprices environmentally appropriate, social beneficial, legal and economic viable.” Prinsip dan kriteria perkebunan kelapa sawit berkelanjutan yang digunakan RSPO terdiri dari delapan prinsip yakni: (1) Komitmen terhadap transparasi, (2) Memenuhi hukum dan peraturan yang berlaku, (3) Komitmen terhadap kelayakan ekonomi dan keuangan jangka panjang, (4) Penggunaan praktik terbaik tepatoleh perkebunan dan pabrik, (5) Tanggung jawab lingkungan dan konservasi kekayaan alam dan keanekaragaman hayati, (6) Pertimbangan bertanggung jawab atas karyawan, individu, dan komunitas yang terkena dampak perkebunan dan pabrik, (7) Pengembangan perkebunan baru yang bertanggung jawab dan (8) Komitmen terhadap perbaikan terus-menerus pada wilayah-wilayah utama aktifitas.
Menurut laporan RSPO tersebut, dari 171,6 juta ton minyak nabati dunia yang dihasilkan, hanya minyak sawit yang memiliki tata kelola dan sertifikasi bekelanjutan. Minyak nabati lain seperti minyak kedelai, rapeseed, bunga matahari, kacang tanah, biji kapas, kelapa dan zaitun belum memiliki tata kelola dan sertifikasi berkelanjutan.
Volume minyak sawit dunia yang telah mengantongi sertifikasi berkelanjutan mengalami peningkatan dari tahun ketahun. Volume minyak sawit dunia yang memiliki sertifikasi berkelanjutan meningkat dari 0,6 juta ton tahun 2008 meningkat menjadi 5,5 juta ton tahun 2011 hingga 11,3 juta ton pada bulan Juni 2014.
Produsen terbesar minyak sawit bekelanjutan adalah dari Indonesia. Menurut laporan Kementerian Pertanian, sampai Desember 2015 perusahaan perkebunan sawit yang telah mengantongi sertifikasi ISPO telah berjumlah 130 perusahaan dan dalam proses sertifikasi sekitar 780 perusahaan. Sekitar 49 persen dari produksi minyak sawit bersertifikasi berkelanjutan dunia di hasilkan dari Indonesia. Kemudian disusul oleh Malaysia (40 persen), Papua New Guinea (6%) dan negara lainnya.
Pencapaian sertifikasi keberlanjutan yang relatif besar dalam waktu singkat, menunjukkan besarnya komitmen pelaku usaha industri minyak sawit dalam mengelola kebun sawit secara berkelanjutan. Tentu saja masih banyak yang harus diperbaiki terutama tata kelola sawit rakyat. Hal ini wajar karena sebagian besar kebun sawit Indonesia masih berumur muda (kurang dari 15 tahun), sebagian besar masih separuh siklus produksi (satu siklus 25 tahun), sehingga untuk melakukan perubahan termasuk peningkatan produktivitas masih memerlukan waktu. Kementerian Pertanian saat ini sedang melakukan percepatan implementasi ISPO. Menurut target Kementerian Pertanian pada tahun 2020 sekitar 70 persen kebun sawit Indonesia sudah mengantongi ISPO. Sumber: indonesiakita.or.id/YIM