2nd T-POMI
2024, 16 Mei
Share berita:

Pontianak, Mediaperkebunan.id – Kemitraan merupakan keniscayaan dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit. Dimulai dari NES tahun 1975 , kemudian PIR BUN, PIR Lokal, PIR Swasta, PIR Trans, KKPA, Revit Bun dan sekarang kebun kemitraan dalam berbagai bentuknya. Mula Putera, Koordinator Kelembagaan. Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma menyatakan hal ini dalam pada Seminar Nasional Kemitraan Kelapa Sawit Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Tertinggal Sekitar Kebun, Permenta 18 tahun 2021 Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) yang diselenggarakan Media Perkebunan bekerjasama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan di Pontianak.

Pemerintah sudah membuat regulasi yaitu Permentan nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat untuk mempermudah pola kemitraan. Dengan kemitraan maka kesejahteraan pekebun diharapkan meningkat.

Dalam kemitraan, pekebun sawit merupakan subjek, bukan subjek sehingga posisinya setara, Pekebun sawit yang akan bermitra harus tergabung dalam kelembagaan. Laju pengembangan sawit rakyat berkembang sangat pesat dengan adanya kemitraan yaitu dari 2% tahun 1980 menjadi 42% tahun 2022. Kemitraan pola PIR pada masa lalu sukses mengubah daerah terpencil menjadi kota yang pertumbuhan ekonominya pesat.

Ketua Kelembagaan Ditjen Kelapa Sawit dan Aneka Palma, Mula Putera sebagai Narasumber dalam Acara Seminar Kemitraan Media Perkebunan & BPDPKS

Situasi saat ini sudah berubah sehingga masing-masing pihak baik pekebun dan perusahaan harus merubah mindset. Bagi pekebun peran asosiasi menjadi sentral, sedang perusahaan perkebunan harus merubah mindset owner. Pemerintah ingin pekebun bergabung dalam kelembagaan bekerjasama dengan perusahaan supaya produktivitas mencapai 30-40 ton TBS/ha, rendemen 23-25% dan sustainable.

Kemitraan juga menghadapi tantangan yaitu komitmen para pihak, akses perolehan tanah bagi masyarakat, belum optimlanya pembinaan dan pengawasan, ketidakharmonisan antara regulasi dengan penyelenggaraan perkebunan. Solusinya adalah sosisisasi peraturan terkait hak dan tanggung jawab para pihak; transparansi; evaluasi secara berkala; pembinaan dan koordinasi; penguatan SDM dan kelembagaan petani; pemetaan wilayah rawan konflik dan membangun sistim peringatan dini;penyelesiaan masalah secara musyawarah dan mufakat; merubah mindset.

Baca Juga:  Petani Mitra BGA Group Region Rokan Hulu Panen Perdana Budidaya Cabai Merah

Kemitraan merupakan hubungan kerjasama antara perusahaan perkebunan dan pekebun yang berkelompok dalam rangka pembangunan dan/atau pengelolaan usaha perkebunan sawit dalam jangka waktu tertentu dengan prinsip saling-saling (arti positif) dan dituangkan dalam perjanjian kerjasama. Bentuk kemitraan : inti-plasma, termasuk pembangunan kebun masyarakat sekitar; kemitraan pemasaran dan pengolahan hasil; kemitraan lainnya seperti penyediaan sarana produksi, transportasi dan jasa pendukung lainnya.

Business model pengelolaan kemitraan ada offtaker yaitu perusahaan perkebunan menjamin penerimaan TBS dari kelembagaan pekebun; asistensi/pendampingan kultur teknis perusahaan perkebunan memberikan asistensi/pendampingan kultur teknis dalam pemilihan benih, pembukaan lahan, pemeliharaan tanaman, sampai persiapan replanting; operator pengelolaan perusahaan perkebunan sebagai developer memberikan perikatan sebagai pembangun, pengelola kebun dan pembelian TBS; avalis sama dengan operator pengelolaan ditambah penjaminan atas dana pendamping yang diterima kelembagaan pekebun dari lembaga pembiayaan, atau penyediaan dana pendamping dari perusahaan perkebunan kepada lembaga pekebun.