2024, 2 Oktober
Share berita:

Harga Referensi (HR) CPO Oktober 2024 mengalami kenaikan sebesar USD 893,64/MT. Berdasarkan siaran pers Kementerian Perdagangan (Kemendag), HR komoditas minyak kelapa sawit (CPO) periode 1 – 31 Oktober 2024 naik sebesar 6,45% atau sebanyak USD 54,11 dari periode September 2024 yang tercatat USD 839,53/M.

Penetapan HR CPO Oktober 2024 terdapat di dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1330 tahun 2024 mengenai  Harga  Referensi  Crude  Palm  Oil  yang  Dikenakan  Bea  Keluar  dan  Tarif  Layanan  Umum  Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim menyampaikan bahwa mengenakan BK CPO sebesar USD 74/MT dan PE CPO sebesar USD 67,0232/MT. 

“Saat ini, Harga Referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 74/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO Oktober sebesar USD 67,0232/MT untuk periode 1—31 Oktober 2024,” ujarnya.

Penetapan harga referensi CPO Oktober 2024 bersumber dari harga rata – rata di bursa CPO Indonesia, Malaysia, dan Rotterdam selama perioder 25 Agustus 2024 – 24 September 2024. Pada bursa CPO Indonesia harga CPO ditetapkan sebesar USD 857,25/MT, bursa CPO di Malaysia ditetapkan sebesar USD 930,03/MT, dan di pasar lelang Rotterdam sebesar USD 1.040,70/MT. Menurut Permendag No. 46 Tahun 2022, apabila harga rata-rata dari ketiga sumber lebih dari USD 40, maka HR CPO akan menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median tersebut yakni bursa CPO di Indonesia dan Malaysia.

Baca Juga:  Lembanga Sertifikasi Diharapkan Cetak Auditor Profesional

“Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari India dan Tiongkok, yang tidak  diimbangi  dengan  peningkatan  produksi. Di  sisi  lain, penurunan  produksi menjadi  akibat  dari kemarau yang panjang,” terang Isy.

Sementara  itu,  minyak  goreng  (refined,  bleached,  and  deodorized / RBD palm  olein)  dalam  kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT. Penetapan merek untuk produk  tersebut  tercantum  dalam  Keputusan  Menteri  Perdagangan  Nomor  1331  Tahun  2024  tentang Daftar Merek RBD Palm Olein Dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.