Harga Referensi (HR) CPO Oktober 2024 mengalami kenaikan sebesar USD 893,64/MT. Berdasarkan siaran pers Kementerian Perdagangan (Kemendag), HR komoditas minyak kelapa sawit (CPO) periode 1 – 31 Oktober 2024 naik sebesar 6,45% atau sebanyak USD 54,11 dari periode September 2024 yang tercatat USD 839,53/M.
Penetapan HR CPO Oktober 2024 terdapat di dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1330 tahun 2024 mengenai Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim menyampaikan bahwa mengenakan BK CPO sebesar USD 74/MT dan PE CPO sebesar USD 67,0232/MT.
“Saat ini, Harga Referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 74/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO Oktober sebesar USD 67,0232/MT untuk periode 1—31 Oktober 2024,” ujarnya.
Penetapan harga referensi CPO Oktober 2024 bersumber dari harga rata – rata di bursa CPO Indonesia, Malaysia, dan Rotterdam selama perioder 25 Agustus 2024 – 24 September 2024. Pada bursa CPO Indonesia harga CPO ditetapkan sebesar USD 857,25/MT, bursa CPO di Malaysia ditetapkan sebesar USD 930,03/MT, dan di pasar lelang Rotterdam sebesar USD 1.040,70/MT. Menurut Permendag No. 46 Tahun 2022, apabila harga rata-rata dari ketiga sumber lebih dari USD 40, maka HR CPO akan menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median tersebut yakni bursa CPO di Indonesia dan Malaysia.
“Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari India dan Tiongkok, yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi. Di sisi lain, penurunan produksi menjadi akibat dari kemarau yang panjang,” terang Isy.
Sementara itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized / RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT. Penetapan merek untuk produk tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1331 Tahun 2024 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein Dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.