Jakarta, Mediaperkebunan.id
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dr. Moeldoko menekankan bahwa reforma agraria tidak akan mudah diselesaikan secara parsial oleh satu atau dua pihak, oleh karenanya dibutuhkan kerja sama proaktif dari semua sektor kementerian dan kelembagaan untuk ikut menyelesaikan permasalahan agraria di Indonesia.
“Tidak cukup hanya Kementerian ATR/BPN dan KLHK saja, Kementerian dan Lembaga yang lain dibutuhkan untuk menjadi proaktif sehingga tanah yang diberikan kepada masyarakat bisa memberikan pertumbuhan ekonomi,” tegas Moeldoko, saat menyampaikan arahan dalam Diskusi Publik Road To Wakatobi secara daring, Rabu (1/9).
Moeldoko juga menegaskan bahwa visi reforma agraria Presiden Joko Widodo tidak cukup hanya berupa penguatan dari sektor kebijakan saja, namun pemerintah juga harus memastikan kesejahteraan masyarakat di kawasan tersebut.
Dalam paparannya, Moeldoko juga menjelaskan bahwa proses redistribusi tanah konflik agraria kepada masyarakat masih baru mencapai 26,67 persen dari target 4,5 juta hektar lahan konflik. Ia mengatakan bahwa lemahnya capaian ini terjadi karena belum terlaksananya kegiatan pelepasan hutan untuk reforma agraria.
“Kita sulit mendengar keluhan dari masyarakat. Padahal itu tugas negara, yakni mendengarkan keluhan dan selanjutnya mencarikan solusi,” lanjut Moeldoko.
Sejauh ini, pemerintah telah mendapatkan 1,191 kasus pengaduan konflik agraria yang masuk ke istana melalui KSP. Di tahun 2021 ini pun pemerintah telah menargetkan percepatan penyelesaian 137 konflik agraria yang terdiri dari 105 kasus/lokus di kawasan hutan dan 32 di kawasan non hutan.
Kepala Staf sebelumnya telah menandatangani Surat Keputusan Nomor 1B/T/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria Tahun 2021, yang terdiri dari kombinasi beberapa Kementerian/Lembaga, TNI/Polisi, dengan aktivis CSO di tingkat nasional.
“Jangan sampai dalam penyelesaian konflik agraria kita justru merugikan masyarakat adat, masyarakat setempat, dan menguntungkan pengusaha saja,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil.
Selain dihadiri oleh Kepala Staf dan Menteri ATR/BPN, acara diskusi daring yang turut membahas tentang legalisasi aset pemukiman masyarakat di atas air pasca undang-undang cipta kerja ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra, Gubernur Kep. Riau Ansar Ahmad, Walikota dan Bupati se-Kep. Riau serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) seluruh Indonesia.