Jakarta, Mediaperkebunan.id
Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR Indonesia, Gamal Nasir menyambut baik rencana Ditjenbun yang akan menyusun regulasi sehingga kemitraan inti plasma meningkat dari hulu sampai ke hilir.
Menurut Gamal, UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, Bab VII tentang Usaha Perkebunan, Bagian ke empat tentang Kemitraan pasal 57-60 mengatur khusus tentang kemitraan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan usaha perkebunan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sampai tahun 2020 PP tentang kemitraan ini belum ada.
“Sekarang saatnya Ditjenbun mengumpulkan semua stake holder baik petani plasma yang diwaliki ASPEKPIR , perusahaan perkebunan, akademisi, peneliti, LSM, pemda dan lain-lain untuk merumuskan Peraturan Pemerintah mengenai kemitraan ini. PIR baru yang bermitra dari hulu sampai hilir bisa masuk dalam PP ini,” katanya.
Pola PIR inti plasma yang terbukti bagus dan mampu mengangkat kelapa sawit sampai posisinya sekarang jangan diganti dengan pola lain, tetapi diperbaiki. Apa yang masih kurang pada masa lalu diperbaiki di masa datang seperti luas lahan 2 ha/KK yang sudah tidak cukup lagi dan yang paling penting adalah kepemilikan saham petani plasma di PKS inti.
“ASPEPPIR siap memberikan masukan pada pemerintah supaya kemitraan semakin bagus dan menguntungkan semua pihak baik petani, perusahaan dan pemerintah. Kita siap bekerjasama dengan stakeholder lain untuk membuat kelapa sawit Indonesia semakin berjaya dan petani semakin sejahtera,” kata Gamal.
Gamal berharap setelah PPnya keluar dalam waktu tidak lama bisa segera terbit Permentan dan SK Dirjenbun, sehingga PIR baru ini bisa diwujudkan.