PEKANBARU, Perkebunannews.com – Polda Riau tetapkan satu perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau. Penetapan itu setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polres Pelalawan dan didukung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau.
“Polda Riau telah menetapkan tersangka PT SSS, perusahaan kebun sawit, yang berlokasi di wilayah Kabupaten Pelalawan,” ungkap Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo kepada wartawan di lokasi karhutla di Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (9/8).
Widodo mengatakan, dari alat bukti dan keterangan ahli, pihaknya meningkatkan ke tahap penyidikan. “Dan ini sedang berproses. Direksi PT SSS sudah dilakukan pemeriksaan,” tukasnya.
Menurut Kapolda Riau, perusahaan kelapa sawit tersebut lalai dalam menjaga lahannya dari kebakaran. Sehingga lahan gambut di areal perusahaan tersebut terbakar. Luas lahan perusahaan yang terbakar 150 hektare.
Widodo menegaskan, Polri tidak bisa ditekan atau diintervensi oleh siapa pun dalam upaya menindak tegas pelaku karhutla. “Polri dalam hal ini Polda Riau tidak bisa ditekan oleh siapa pun. Kita disini kerja profesional. Kita menetapkan PT SSS ini sebagai tersangka, sudah melalui tahapan-tahapan penyidikan dan menyertakan ahli di dalamnya,” jelasnya.
Selain korporasi, Polda Riau menetapkan tersangka karhutla perorangan dan sudah ditangkap sebanyak 27 orang. “Polres Dumai ada 5 tersangka, Pelalawan 2 tersangka, Polresta Pekanbaru 3 tersangka, dan polres lainnya yang tidak saya sebutkan satu per satu,” ujarnya.