Jakarta, mediaperkebunan.id – Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Sahat Sinaga menegaskan betapa pentingnya kepastian hukum berusaha bagi petani sampai pembentukan badan sawit nasional.
Bicara soal keunggulan sawit, menurutnya tidak ada minyak nabati lain yang mampu menandingi keseimbangan komposisi lemak yang dimiliki sawit.
“Saya nggak ngerti orang selalu mempertanyakan kompetisi antara sawit dengan edible oil lain. Jelas terlihat tidak ada yang bisa menyaingi sawit,” ujarnya dalam Press Conference Kinerja Industri Sawit 2025 dan Prospek 2026 yang diselenggarakan oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) pada Kamis (12/3/2026).
Ia bahkan menyebut bahwa komposisi minyak sawit memiliki kemiripan dengan kandungan lemak pada air susu ibu.
“Balance antara saturated fat dan unsaturated fat hanya sawit yang 50:50. Itu mirip dengan komposisi air susu ibu. Jadi jangan heran kalau banyak susu formula dicampur dengan sawit,” kata Sahat.
Selain itu, sawit juga memiliki keunggulan dari sisi produktivitas dan pemanfaatan biomassa. Dalam satu pohon sawit, menurutnya dapat dihasilkan dua jenis minyak sekaligus serta biomassa dalam jumlah besar yang berpotensi menjadi bahan bakar alternatif.
“Sawit is the only incredible tree in the world. Dari satu pohon bisa menghasilkan dua minyak sekaligus,” ujarnya.
Sahat menekankan bahwa strategi utama agar sawit tetap kompetitif di pasar global adalah meningkatkan produktivitas kebun. Menurutnya, Indonesia sebenarnya memiliki potensi produksi yang jauh lebih besar dibandingkan kondisi saat ini.
Ia memperkirakan dengan luas kebun sekitar 16,38 juta hektare, Indonesia seharusnya mampu menghasilkan hingga 90 juta ton minyak sawit jika pengelolaan dilakukan secara optimal.
“Kalau sawit dikelola dengan benar, 16,38 juta hektare saja bisa menghasilkan 90 juta ton CPO,” ujarnya.
Namun, peningkatan produktivitas sering terhambat oleh kurangnya kepastian usaha bagi pelaku industri, termasuk kekhawatiran terkait perpanjangan hak guna usaha (HGU).
“Kenapa produktivitas tidak naik? Karena orang takut replanting. Takut nanti tiba-tiba HGU tidak diperpanjang atau lahannya diserobot. Keamanan berusaha itu tidak ada,” katanya.
Selain persoalan produktivitas, Sahat juga menyoroti banyaknya regulasi yang mengatur industri sawit di Indonesia. Saat ini, menurutnya, terdapat puluhan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan terkait sawit.
“Indonesia ada 37 kementerian dan lembaga yang ikut mengatur sawit. Kenapa tidak dibikin satu badan sawit nasional saja?” ujarnya.
Ia mencontohkan model kelembagaan di negara lain seperti Thailand dan Malaysia yang memiliki lembaga khusus untuk mengelola komoditas strategis mereka.
“Thailand berhasil dengan Rubber Authority of Thailand (RAOT), Malaysia punya Malaysian Palm Oil Board (MPOB). Kita juga perlu satu badan yang mengatur sawit dari hulu sampai hilir,” jelasnya.
Menurut Sahat, pembentukan lembaga khusus sawit akan membantu memperkuat koordinasi kebijakan sekaligus meningkatkan daya saing industri sawit nasional.
Sahat menegaskan bahwa kelapa sawit tetap menjadi komoditas strategis bagi perekonomian Indonesia. Dengan pengelolaan yang tepat, kontribusi sektor ini terhadap ekonomi nasional dapat meningkat signifikan.

