Berapa pun dana yang diberikan oleh asing untuk pendanaan gambut di Indonesia tetap harus diawasi, jangan sampai ada kepentingan asing didalamnya.
Pengamat ekonomi, Aviliani, memebanarkan bahwa sebaiknya pendanaan asing baik hibah maupun pinjaman untuk kegiatan Badan Restorasi Gambut (BRG) harus menjadi kebijakan Government to Government (G to G). Kebijakan tersebut, menjamin penguatan transparansi dan akuntabilitas.
“Pendanaan langsung kepada kelompok tertentu dan LSM lingkungan harus dihindari agar tidak menimbulkan kontroversi. Apalagi, masyarakat dan dunia usaha di Indonesia ‘tidak percaya’ kepada kredibilitas LSM lingkungan,” terang Aviliani dalam keterangan pers.
Pemerintah, tambah Aviliani seharusnya mengumumkan nama-nama LSM yang terlibat dalam kegiatan tersebut. “Masalahnya, banyak LSM yang tidak kredibel di sekitar pemerintahan. Mereka kerap mengatasnamakan lingkungan, namun mengusung kepentingan lain,” sindir Aviliani.
Bahkan, Aviliani menegaskan pemerintah tidak boleh mengabaikan peran dunia usaha yang telah menginvestasikan dana cukup besar pada kegiatan sosial dan lingkungan. “Jauh sebelum BRG bediri, dunia usaha seperti industri kepala sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) telah membantu kehidupan sosial masyarakat dan merehabilitasi kawasannya,” pungkas Aviliani. YIN