2020, 8 Juli
Share berita:

Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tinggal selangkah lagi. Saat ini PP sudah hampir dikeluarkan. Reklasasi ini wujud bantuan pemerintah pada perusahaan yang terdampak Covid-19. Zainudin dari BP Jamsostek menyatakan hal ini pada webinar Nasib Sdm Di Perkebunan Sawit Era New Normal yang dilaksanakan Media Perkebunan.

Reklasasi tidak dilakukan Indonesia saja, tetapi oleh 105 negara dalam berbagai bentuk yaitu pembebasan iuran, penundaan, bantuan cash benefit dan lain-lain. Reklasasi di Indonesia adalah berupa pembayaran iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) hanya 1% saja. Berlaku otomatis terhadap semua peserta mulai Juli sampai Desember 2020, dengan syarat pembayaran iuran sudah lunas sampai Juni 2020.

“Jadi petani sawit peserta JKK dan JKM yang selama ini membayar Rp16.800/bulan hanya membayar Rp168 saja. Bagi buruh dengan UMP Rp1,7 juta di Yogyakarta hanya membayar Rp100 saja,” katanya.

Sedang JP (Jaminan Pensiun) karena merupakan tabungan tidak bisa dikurangi tetapi berupa penundaan bayar. Syaratnya harus mengajukan ke BPJS Ketenagakerjaan. Kalau perusahaan mikro dan kecil ketika mengajukan langsung mendapat persetujuan. Sedang perusahaan menengah besar syaratnya omset berkurang lebih dari 30% dengan tanda tangan pimpinan tertinggi perusahaan.

Pembayaran kembali dilakukan sampai 9 bulan sejak reklasasi berakhir, baik langsung dibayar atau cicilan. Denda keterlambatan yang selama ini 2% dikurangi jadi 0,5%, demikian juga jangka waktu pembayaran diperluas sampai tanggal 30 bulan berikutnya.

Selama masa new normal ini BP Jamsostek melakukan empathy call pada perusahaan peserta untuk tahu apa yang diinginkan. Law enforcement juga dikendorkan dan diganti dengan pendekatan persuasif.

Pekerja yang WFH juga mendapat perlindungan kecelakaan kerja meskipun bekerja di rumah. “Misalnya pekerja itu disela-sela WFH memasak dan terluka, maka dimasukkan dalam kecelakaan kerja,” katanya.

Baca Juga:  Presiden Bahas Kemudahan Investasi Sapi Perah Indonesia Bareng Mentan

BPJS Ketenagakerjaan untuk melayani pada masa new normal ini melakukan Pelayanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik. Semua proses dilakukan secara online.

“Tetapi sekarang banyak pekerja yang ingin datang langsung. Tenaga kerja yang di PHK mencapai 4,28 juta dan mereka ingin mencairkan JHT maka klaim koletif akan dilayani oleh customer service one to many. Tidak ada kontak fisik langsung tetapi setiap yang datang ke kantor pelayanan berada dalam box yang sudah disediakan dan dilayani oleh customer service melalui video conference. Satu customer service bisa melayani 4 orang sekaligus,” katanya.