Blitar, mediaperkebunan.id – 150 petani tembakau dari berbagai daerah di Indonesia san tergabung dalam Perkumpulan Pabrik Rokok dan Petani Tembakau Indonesia (P2RPTI) telah sukses menggelar musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) di Pendapa Ageng Asta Graha Jati, Srengat kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, Minggu (1/6/2025).
Kegiatan tersebut, seperti dikutip Mediaperkebunan.id dari laman resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Selasa (3/6/2025), dibuka oleh Putu Juli Ardika selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Agro, serta dihadiri oleh unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) setempat.
Seperti Wakil Kepala (Waka) Polres Blitar Kompol Subiyantana SH MH, Danrem 081/DJS Madiun Kol. Inf. Rama Pratama, Dandim 0808 Blitar Letkol Inf Hendra Sukmana M.Han, Danramil 0808/06 Srengat Kapt. Inf. Edy Prayitno, dan Kapolsek Srengat Kompol Randhy Irawan SH MSi.
Hadir juga Ahwan Gunadi sebagai pendiri P2RPTI dan tuan rumah Munaslub, serta Dr. H. Suratno Sukron MPd yang terpilih sebagai Ketua Umum P2RPTI periode 2015-2030.

Dalam kesempatan itu Putu Juli Ardika mengungkapkan, ekspor tembakau Indonesia mencapai USD 1.7 miliar dan cukai rokok mencapai Rp 216 triliun.
Untuk itu, Putu Juli Ardika bilang Kementerian Perindustrian berharap P2RPTI bisa bekerjasama dengan pemerintah untuk bisa mengelola dana bagi hasil (DBH) cukai tembakau.
“Khususnya untuk kesejahteraan masyarakat di bidang kesehatan, umum, dan masyarakat terdampak.” lanjut Putu Juli Ardika.
Melalui munaslub, Putu Juli Ardika meminta agar P2RPTI dapat menghasilkan rencana strategis, penguatan daya saing, inovasi, dan digitalisasi sektor industri hasil tembakau (IHT).
“Khususnya sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan industri tembakau nasional,” ungkap Putu Juli Ardika.
Sementara itu Suratno Sukron yang terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum, menyebutkan bahwa P2RPTI akan mengawal pelaksanaan DBH cukai tembakau agar dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
“DBH CT tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 6,398 triliun. Dana ini merupakan hasil bagi hasil pajak dari penerimaan cukai tembakau yang dibuat di dalam negeri” kata Suratno Sukron.
Dana tersebut, kata dia lagi, dibagi ke seluruh pemerintah di tingkat daerah, baik pemerintah provinsi (Pemprov), pemerintah kabupaten (Pemkab), dan pemerintah kota (Pemko) se- Indonesia.
Mengenai jumlahnya, ucap Suratno Sukron , sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. DBH CT tersebut, kata dia, ternyata belum banyak digunakan untuk kesejahteraan masyarakat khususnya petani tembakau.

