2023, 19 April
Share berita:

Jakarta, Mediaperkebunan.id

Dalam rangka penguatan dan perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit, Presiden membentuk Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023. Pertimbangan keluarnya Keppres ini adalah bahwa pengembangan industri berbasis komoditas kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak atau bukan pajak.

Satgas ini terdiri dari pengarah dengan ketua Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan salah satu anggotanya adalah Menteri Pertanian. Selanjutnya adalah pelaksana dengan ketua Wakil Menteri Keuangan dan salah satu anggotanya adalah Dirjen Perkebunan.

Dalam rapat perdana Satgas tanggal 18 April 2023 yang dipimpin langsung oleh Menko Marves Luhut Panjaitan, Dirjen Perkebunan Andi Nur Alam Syah hadir. Dirjenbun berkontribusi aktif dalam perbaikan tata kelola perkelapasawitan nasional.

Dalam arahannya Luhut minta masing-masing anggota Satgas untuk saling bekerjasama memperbaiki tata kelola perkelapasawitan nasional. Para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit agar memanfaatkan kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh pemerintah dan mentaati segala peraturan perundang undangan dalam menjalankan usahanya.