Depok, Mediaperkebunan.id
Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2020 tentang Sistim Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang ditindak lanjuti dengan Permentan nomor 38 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia mewajibkan perusahaan perkebunann dan pekebun bersertifikat ISPO.
Khusus pekebun berlaku 5 tahun sejak Perpres diberlakukan. “Pekebun tidak perlu kuatir. Pemerintah tidak akan menelantarkan pekebun. Upaya percepatan sertifikasi ISPO pekebun ditempuh lewat Inpres nomor 6 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB)Tahun 2019-2024,” kata Dedi Junaedi, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan pada sosialisasi Permentan 38/2020, Kamis (25/3).
RAN KSB melibatkan 14 Kementerian/Lembaga, 26 gubernur sentra sawit dan 300 bupati untuk membuat Rencana Aksi Daerah (RAD) KSB. Salah satu fokus dari Inpres ini adalah peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun dan percepatan pelaksanaan sertifikasi ISPO bagi pekebun.
Beberapa daerah sudah punya RAD KSB yaitu Provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Jambi dan yang sedang dalam proses Kalimantan Barat dan Riau. Sedang kabupaten yang sudah punya RAD KSB adalah Sintang, Tapanuli Selatan, Pelalawan, Kotawaringin Timur. Sedang dalam proses penyusunan Kabupaten Tebo dan Sekadau.
“Provinsi dan kabupaten yang sudah membentuk RAD KSB dan tim pelaksana daerah (forum multi pihak) saat ini harus konsentrasi bagaimana mempercepat sertifikasi ISPO bagi pekebun,” katanya.
Sertifikasi ISPO sesuai Permentan 38/2020 ini sepenuhnya menjadi kewenangan Lembaga Sertifikasi ISPO. Komite Akreditas Nasonal sudah mengakreditasi 15 LS ISPO dan sudah terdaftar di Sekretariat Komite ISPO sehingga bisa melakukan proses sertifikasi.
Terbitnya Perpres dan Permentan ini menjadi bukti bahwa pemerintah sangat serius memperbaiki tata kelola kelapa sawit. “Sudah tiga kali kita melakukan perbaikan tetapi kampanye hitam jalan terus. Wajar karena pohon makin tinggi makin kena angin, banyak pihak di luar sana yang sudah tidak mampu bersaing dengan sawit,” katanya.
Presiden juga sangat perhatian luar biasa pada kelapa sawit dan pekebun, dibuktikan dengan meresmikan PSR 3 kali di 3 daerah. Sekarang ini kebun-kebun ini sudah panen semua. “Dengan penggunaan benih unggul bersertifikat dalam 3 tahun 7 bulan kebun sudah menghasilkan. PSR juga merupakan jalan untuk memperbaiki tata kelola pekebun,” katanya.
Hal lain terkait Permentan nomor 38/2020 adalah prinsip dan kriteria pekebun tidak dibedakan antara plasma dan swadaya. Skema sertifikasi mengacu pada UU Penilaian Kesesuaian. Tujuan sertifikasi ISPO adalah memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO; meningkatkan keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia; meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.
Untuk perusahaan perkebunan ada 7 prinsip, 38 kriteria dan 173 indikator. Prinsip Kepatuhan terhadap Peraturan dan Perundangan ada 10 kriteria 21 indikator; Penerapan Praktek Perkebunan yang baik ada 2 kriteria 36 indikator; Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sumberdaya Alam dan Keanekaragaman Hayati 9 kriteria 49 indikator; Tanggung Jawab Terhadap Pekerja 6 kriteria 6 indikator; Tanggung Jawab Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat 3 kriteria 9 indikator; Penerapan Transparansi 6 kriteria 18 indikator; Peningkatan Usaha Berkelanjutan 2 kriteria 4 indikator.
Sedang untuk pekebun ada 5 prinsip 21 kriteria dan 33 indikator, terdiri Kepatuhan terhadap Peraturan dan Perundangan 5 kriteria 7 indikator; Penerapan Praktek Perkebunan yang Baik 11 kriteria 17 indikator; Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sumberdaya Alam dan Keanekaragaman Hayati 2 kriteria 3 indikator; Penerapan Transparansi 2 kriteria 5 indikator; Peningkatan Usaha Berkelanjutan 1 kriteria 1 indikator.