Dikabarkan bahwa bantuan pupuk untuk petani kakao terdapat pupuk palsu seperti di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, hal ini membuat Kapolres Luwu angkat bicara.
Kapolres Luwu AKBP Adex Yudiswan mengatakan jika LSM ingin mengatakan bahwa terdapat pupuk palsu harus ada pembuktiannya terlebih dahulu. Sebab palsu atau tidaknya suatu barang perlu ada pengujian. Bahkan LSM tidak bisa dibenarkan mengklaim sebuah pupuk dinyatakan palsu.
Lebih lanjut Adex mengatakan, didalam suatu kemasan sebuah pupuk, sebelum disalurkan pasti dalam kemasannya terteran komposisi dan tanda SNI. Artinya suatu barang bisa dikatakan palsu jika, pertama, isi didalam kemasan tidak sama atau diganti dengan isi yang berbeda.
Kedua, jika isi didalam kemasan komposisinya tidak sama dengan yang tertera dengan pada kemasan. Atau, dosisnya dikurangi dengan dosis yang seharusnya.
“Melihat hal ini maka harus ada pengujian oleh pihak laboratorium apakah barang tersebut palsu atau tidak. sehingga LSM mengklaim bahwa itu barang palsu,” jelas Adex.
Lebih lanjut, mengingat Indonesia adalah negara hukum, maka segala sesuatu yang bisa merugikan suatu pihak lain baik individu atau perusahaan bisa di proses secara hukum. Melihat hal ini maka LSM tersebut bisa dikenakan pelanggaran in material atau pencemaran nama baik.
“Bisa saja LSM tersebut dikenakan tindak pidana jika LSM tersebut tidak bisa membuktikan secara pengujian dari pihak labolatorium. Sehingga dalam hal ini LSM tidak bisa mengklaim ini barang palsu,” pungkas Adex. Ibnu
Baca juga : Tindak Tegas Penyebar Isu Pupuk Palsu