2019, 25 September
Share berita:

JAKARTA, Perkebunannews.com – Pemerintah menunda pemberlakuan pungutan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya hingga 1 Januari 2020. Rencananya pemberlakuan pungutan ekspor akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2019.

“Berlaku efektif per 1 Januari itu seiring dengan efektifnya pelaksanaan mandatori B30,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai rapat di Jakarta, Selasa (24/9). Rapat dihadiri Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit.

Darmin mengatakan, penerapan B30 itu akan bertambah serapan volumenya sekitar 3 juta ton. “Artinya kalau penggunaan naik, harga bisa meningkat,” ujarnya.

Menurut Darmin, potensi harga CPO untuk dikenai pungutan pun cukup terbuka sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.05/2019. Sesuai aturan tersebut, jika harga CPO di atas USD 570 per ton, akan dikenai pungutan terhadap CPO dan turunannya sebesar 50 persen. Sedangkan harga CPO di atas USD 620 terkena pungutan penuh 100 persen.

Darmin mengatakan, peraturan itu belum dapat diberlakukan saat ini meski pun harga CPO per 20 September 2019 lalu mencapai USD 574,9 per ton. “Kalau kita lihat fluktuasi harga per hari, trennya turun. Kalau kami kenakan, harga pasti turun lagi. Atas dasar itu, pungutan ekspor CPO belum diberlakukan,” ujarnya. (YR)

Baca Juga:  PENGENDALIAN KUMBANG TANDUK PADA KELAPA SAWIT