PT Industri Nabati Lestari, anak usaha PTPN III Holding (Persero) memperkuat pemasaran minyak goreng dengan menggandeng PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero). Diharapkan produk minyak goreng dapat diterima pasar.
Rencana kerjasama pemasaran kedua perusahaan itu dikukuhkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang rencana kerja sama pemasaran produk minyak goreng (Olein) di Jakarta, Senin (15/1).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh J Suwondo selaku Direktur Utama PT Industri Nabati Lestari dan Agus Andiyani selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) mewakili masing-masing pihak dan disaksikan Direktur HCM dan Umum PTPN III Holding Seger Budiardjo serta Pejabat Kementerian BUMN.
Suwondo menjelaskan maksud dan tujuan nota kesepahaman itu untuk mencapai kesepahaman di antara kedua pihak guna menuju pada kerjasama jual beli produk Olein (minyak goreng) dengan kuantitas dan kualitas yang akan dipasarkan oleh PT PPI dan/atau bentuk kerja sama lain yang akan disepakati kedua belah pihak.
“Kami mengharapkan penandatanganan perjanjian dan MOU ini untuk memperkuat produk-produk PT Industri Nabati Lestari agar dapat dipasarkan secara global. Dan saya pun berharap produk-produk PT Industri Nabati Lestari yang dipasarkan PT PPI bisa diterima pasar,” ujar Suwondo.
Direktur HCM dan Umum PTPN III Holding (Persero) Seger Budiardjo menambahkan pihaknya mendukung kerja sama kedua perusahaan tersebut untuk memperkuat pemasaran minyak goreng (Olein) produksi PT Industri Nabati Lestari.
Lebih lanjut Budihardjo menjelaskan, pabrik minyak goreng PT Industri Nabati Lestari yang terletak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei ini ditargetkan bisa beroperasi pada Mei 2018.
Nota kesepahaman berlaku untuk jangka satu tahun dan mulai berlaku secara efektif sejak penandatanganan. Nota kesepahaman dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan para pihak dan terlebih dahulu dilakukan koordinasi paling lambat tiga bulan sebelum berakhir masa berlakunya.
(YR)