2021, 20 September
Share berita:

Kotabaru, mediaperkebunan.id – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan salah satu Program Strategis Nasional sebagai upaya Pemerintah untuk meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit, dengan menjaga luasan lahan, agar perkebunan kelapa sawit dapat dimanfaatkan secara optimal, sekaligus untuk menyelesaikan masalah legalitas lahan yang terjadi.

Pemerintah menargetkan Program PSR dari tahun 2020-2022 dapat terealisasi sebesar 540 ribu hektare (ha) yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, diantaranya wilayah Sumatera sebanyak 397.200 ha, Jawa 6.000 ha, Kalimantan 86.300 ha, Sulawesi 44.500 ha, dan Papua 600 ha.

Target pemerintah dalam Program PSR pada tahun 2021 seluas 180.000 ha dan dapat didukung dengan pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebesar Rp30 juta/ha dengan maksimal lahan seluas 4 ha/pekebun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang diwakili oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Musdhalifah Machmud melakukan peninjauan atas pelaksanaan Program PSR atau replanting pada KUD Gajah Mada di Desa Telaga Sari, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kota Baru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Luasannya mencapai 7.200 ha yang tersebar di 13 desa pada 3 kecamatan, dengan jumlah pekebun sebanyak 5.274 orang. Bibit yang digunakan adalah jenis DXP Dami Mas dengan produksi mencapai 25-30ton TBS/ha.

“Hal ini merupakan contoh konkrit multipihak dalam menyukseskan Program PSR dan diharapkan ke depannya kepedulian para Bupati/Kepala Daerah di wilayah lain yang menjadi sentra produksi kelapa sawit dapat terpacu untuk mencapai target Program PSR,” ujar Musdhalifah.

Program PSR telah berkontribusi terhadap pemulihan perekonomian nasional di masa pandemi Covid-19 dengan menyerap banyak tenaga kerja dan memutar roda perekonomian atau menciptakan multiplier effect.

Sebagai produsen sekaligus eksportir terbesar minyak sawit di dunia, Indonesia telah memproduksi 47,18 juta ton pada 2020, di mana sekitar 37,3 juta ton terserap di pasar ekspor. Nilai ekspor tersebut menunjukkan bahwa kelapa sawit merupakan komoditas yang penting bagi perekonomian Indonesia dan berperan dalam menyumbang devisa terbesar bagi negara.

Baca Juga:  Laba Bersih Astra Agro Naik 152%

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 833 Tahun 2019, luas lahan tutupan kelapa sawit nasional mencapai 16,38 juta Ha yang didominasi oleh perkebunan rakyat sebesar 42% atau sebesar 6,94 juta ha. Dengan demikian peran perkebunan rakyat dalam industri sawit nasional tidak bisa lagi dipandang sebelah mata.

Pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi terkait penyelesaian lahan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak atas tanah.

Selain itu, Pemerintah juga menerbitkan Kebijakan Satu Peta melalui Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 serta sedang melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 guna mengakomodir isu-isu strategis yang perlu diatur dalam regulasi tersebut seperti legalitas lahan, simplifikasi pengajuan proposal PSR namun tetap prudent, dan kerjasama semua pihak termasuk Aparat Penegak Hukum dalam pencapaian target Program PSR. (yin)