2nd T-POMI
2021, 10 Maret
Share berita:

Jakarta, mediaperkebunan.id – Pemerintah beserta stakeholder kelapa sawit lainnya bergerak cepat dalam pencapaian target peremajaan sawit rakyat (PSR) tahun 2021. Salah satu upaya percepatan realisasi PSR ini adalah dengan dilakukannya Penandatanganan Kerja Sama Peremajaan Sawit Rakyat Melalui Kemitraan di Graha Sawala, Gedung Ali Wardana Kemenko Perekonomian.

Penandatanganan Kerja Sama pelaksanaan PSR antara 6 Perusahaan anggota dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan 1 Perusahaan Milik Negara yaitu PTPN VI dengan 18 KUD/Koperasi/Gapoktan yang berasal dari 6 Kabupaten yaitu Kotabaru (Kalsel), Serdang Bedagai (Sumut), Muaro Jambi dan Merangin (Jambi), Kampar dan Indragiri Hulu (Riau), dengan total luas lahan dalam perjanjian PSR ini sebesar 18.821 hektare (ha).

Sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yg sampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Musdhalifah Machmud, “Program peremajaan sawit rakyat ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat. Selain sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada pekebun rakyat, PSR juga sebagai program Pemulihan Ekonomi Nasional yang mampu menyerap banyak tenaga kerja di masa pandemi Covid-19,” ujar Musdhalifah.

Target peremajaan sawit rakyat pada tahun 2021 seluas 180.000 hektare dengan alokasi dana sebesar Rp5,567 triliun. Untuk mencapai target tersebut, Kementerian Pertanian dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bersama seluruh pemangku kepentingan industri sawit telah menyusun mekanisme peremajaan sawit rakyat yang lebih efektif dan efisien termasuk melalui pola kemitraan antara perusahaan dan petani kelapa sawit.

Peran aktif dari Kepala Daerah di sentra kelapa sawit diperlukan untuk mendukung pelaksanaan percepatan peremajaan sawit rakyat di daerahnya. Dengan demikian target sebesar 540.000 hektare yang telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk tahun 2020-2022 dapat tercapai.

Baca Juga:  Jangan Lupakan Perkebunan Tembakau