2024, 7 Desember
Share berita:

Banda Aceh, Mediaperkebunan.id – Ada dua buah kabar gembira dari Aceh, provinsi paling utara di pulau Sumatera, untuk para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, baik petani, pengusaha, maupun pemangku kepentingan lainnya. Dua kabar baik itu berupa keluarnya peraturan gubernur (Pergub) untuk pengembangan kelapa sawit berkelanjutan (KSB), yaitu Pergub Aceh Nomor 09 Tahun 2024 tentang Peta Jalan Pengembangan KSB Tahun 2023-2045, serta Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.8/658/2024 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Program (UPP) atau Program Manajemen Unit Pengembangan (PMU) KSB.

Dari dokumen yang berhasil diperoleh Media Perkebunan, Sabtu (7/12/2024), disebutkan Peta Jalan KSB Provinsi Aceh berlaku selama 23 tahun, yaitu mulai 2023 hingga 2045 dan dojadikan pedoman bagi Pemprov, Pemkab, dan Pemko. Serta pemangku kepentingan lainnya dalam pengembangan dan produktivotas sawit di Aceh.

Bahkan, seperti tertulis dalam pasal 6, disebutkan bahwa pera jalan KSB Aceh menjadi bahan rujukan bagi Pemprov, Pemkab, dan Pemko di Aceh dalam perumusan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), rencana pembangunan jangka menengah (RPJM), rencana induk pengembangan komoditas perkebunan, serta dokumen lainnya yang dibutuhkan. Sementara itu mengenai Keputusan Gubernur mengenai UPP-KSB ditegaskan bahwa unit tersebut memiliki fungsi dan tanggung jawab dalam melakukan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan peta jalan pengembangan KSB Tahun 2023-2045. Unit ini terdiri dari Komisi Pengarah, Komisi Teknis, Kelompok Kerja, dan Tim Pelaksana, serta semuanya bertanggung jawab kepada Gubernur Aceh.

Segala biaya yang timbul dari UPP KSB tersebut dibebankan pafa anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Aceh, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang – undangan.Yang tidak kalah menariknya, yang masuk dalam UPP KSB ini tidak hanya unsur birokrasi di Pemprov Aceh, para petani dan pengusahan sawit, melainkan juga dari kalangan organisasi nonpemerintah (Ornop) atau non-goverment organization (NGO) yang beroperasi di Aceh.Sejumlah ornop dimaksud seperti Yayasan Firum Konservaai Leuser (FKL), Yayasan Ekosistem Leuser (YEL), Yayasan Rumpun Bambu Indonesia (YRBI), Yayasan Indonesia Dagang Hijau (IDH), dan Jaringan Komunitas Masyarakat Adat Aceh (JKMA).

Baca Juga:  Blitar Siap Mendongkrak Produksi Gula