Jakarta, Mediaperkebunan.id
Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBCHT) bagi petani tembakau adalah untuk peningkatan kualitas tembakau. Programnya adalah pelatihan peningkatan kualitas tembakau, penanganan panen dan pasca panen, penerapan inovasi teknis dan dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau. Ardi Praptono, Direktur Tanaman Semusim dan Rempah, Ditjen Perkebunan menyatakan hal ini pada webinar Kedahsyatan Ekonomi Tembakau dan Cengkeh yang diselenggarakan Media Perkebunan dan Dewan Rempah Indonesia.
Kegiatan pelatihan peningkatan kualitas bahan baku adalah pelatihan budidaya tembakau; pengembangan pola kemitraan; pengolahan pasca panen; pengendalian PHT dan pengendalian OPT; manajemen agribisnis; pelatihan penentuan tingkat/grade tembakau; pembuatan pupuk organik.
Kegiatan penanganan panen dan pasca panen terdiri dari pengadaan perlengkapan dan peralatan jemur; pengadaan rumah fermentasi; pembangunan/rehabilitasi rumah pengeringan tembakau (omprongan); sanitasi; pembangunan/rehabilitasi gudang penyimpanan; pengadaan alat perajang dan alat pendukungnya; penggunaan bahan alternatif non subsidi yang ramah lingkungan dan terbarukan.
Kegiatan penerapan inovasi teknis adalah pengembangan diversifikasi produk tembakau; pengembangan varietas tembakau; fasilitas pelepasan varietas tembakau; pengutuhan/penguatan laboratorium dan sarana laboratorium; pengembangan metode pengujian kadar nikotin tembakau; pengembangan tembakau varietas unggul baru (oriental, burley dan virginia), fasilitas indikasi geografis.
Kegiatan dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau adalah bantuan benih unggul; bantuan pupuk; bantuan pestisida; bantuan tenaga kerja; pembentukan UPPO (bangunan, alat, ternak, kandang ternak dan bak fermentasi); pengadaan alat pengolah tanah; pengadaan plastik penutup bedengan, pengadaan hand traktor; pengadaan cultivator; pengadaan alat angkut saprodi dan produksi hasil tembakau (misalnya kendaraan roda 3); pembuatan sumur dangkal dan sumur dalam; pengadaan pompa air; pengadaan mist blower, power sprayer, hand sprayer; pengadaan shading net, kerodong untuk pembenihan; pembuatan green house; pengadaan mini tiller (alat penyiang gulma); pembangunan/rehabilitasi/pemeliharaan jalan produksi yang dapat dilalui kendaraan roda empat; pembangunan embung dan sarana sumber air; pembangunan/rehabilitasi infrastruktur sarana irigasi (tertier, kuarter); bantuan bibit/benih/pupuk, sarana dan prasarana produksi kepada petani tembakau dalam rangka diversifikasi tanaman.