Jakarta, mediaperkebunan.id – Program Hilirisasi Perkebunan dan Peningkatan Produktivitas dan Produksi Perkebunan merupakan peluang bisnis bagi produsen benih perkebunan. Dalam dua program itu ada pengembangan luas lahan perkebunan yang membutuhkan benih dalam jumlah besar. Hendra H Sipayung dari Direktorat Perbenihan Perkebunan, Ditjenbun menyatakan hal ini dalam webinar yang diselenggarakan Sinar Tani.
Program hilirisasi : pengembangan kawasan tebu tahun 2025 100.453 ha, 2026 239.547 ha, 2027 160.000 ha; pengembangan kawasan kelapa tahun 2025 1.975 ha, 2026 186.518 ha, 2027 311.507 ha; pengembangan kawasan kopi tahun 2025 13.500 ha, 2026 149.371 ha, 2027 37.129 ha; pengembangan kawasan kakao 2025 4.266 ha, 2026 113.934 ha, 2027 381.800 ha; pengembangan kawasan jambu mete 2025 1.800 ha, 2026 82.031 ha, 2027 16.169 h; pengembangan Kawasan lada tahun 2025 200 ha, 2026 3.438 ha, 2027 8.362 ha; pengembangan kawasan pala tahun 2025 7.000 ha, 2026 14.800 ha, 2027 66.200 ha.
Kegiatan peningkatan produktivitas dan produksi perkebunan tahun 2025-2027 mendapat anggaran Rp9,95 triliun dengan alokasi tahun 2025 Rp2,95 triliun, 2026 Rp5,83 triliun, 2027 Rp1,53 triliun. Target kelapa 184.000 ha, tebu 140.000 ha, kopi 150.000 ha, kakao 187.500 ha, jambu mete 100.000 ha, lada 6.000 ha, pala 44.000 ha.
Jumlah produsen benih perkebunan sendiri saat ini mencapai 2.838 , sebagian besar UMKM. Berdasarkan komoditasnya produsen benih kelapa dalam 44, kopi arabika 24, kopi robusta 23, kelapa genjah 18, kakao 24, kelapa sawit 397, karet 17, jambu mete 6, pinang 10, lada 9, pala 16, cengkeh 16, tebu 23, vanili 5.
Kondisi saat ini peredaran benih ilegitim tinggi diakomodasi oleh marketplace; kelembagaan pengawasan dan produksi belum terstandarisasi; masih terbatasnya kebun sumber benih yang dibangun khusus, masih mengandalkan kebun produksi; pasar benih tanaman perkebunan masih mengandalkan program pemerintah.
Akselerasi pengembangan kebun benih dilakukan dengan memfasilitasi kegiatan eksplorasi dan pengayaan plasma nutfah bekerjasama dengan Lembaga penelitian; mendorong pengembangan kebun sumber benih melibatkan swasta melalui system waralaba dengan pemilik varietas; pengembangan kebun sumber benih harus memberikan insentif pada pemulia atau lembaga penelitian berupa royalti atau manfaat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku; kebun-kebun benih yang dibangun melalui dana pemerintah didorong untuk dikerjasamakan oleh swasta atau dikelola oleh UPT/UPTD produksi benih yang berbentuk Badan Layanan Umum.
Ditjenbun menerapkan strandarisasi dan penguatan kelembagaan dengan mewajibkan UPT/UPTD sertifikasi menerapkan ISO 9001: 2015 dan ISO 17025 untuk yang melakukan pengujian laboratorium, dan menerapkan sertifikasi kompetensi petugas; penguatan UPT/UPTD melalui penambahan fungsi sebagai LS-PRO (Lembaga sertifikasi Produk), LSSM (Lembaga sertifikasi sistim manajemen , LSP/TUK (Lembaga sertifikasi profesi/tempat uji kompetensi); mendorong sertifikasi mandiri pada produsen benih perkebunan; mewajibkan produsen benih memiliki sertifikasi ISO 9000:2015 , menerapkan sertifikasi kompetensi; mendorong produsen benih untuk mengembangkan kebun sumber benih melalui Kerjasama dengan Lembaga penelitian/pemulia; penumbuhan produsen benih baru melalui program desa mandiri benih dan kemitraan inti plasma.
Penguatan pengawasan melalui penerapan sistim traceblity dalam sikjstem produksi dan penyedaa benih; melakukan pembinaan terhadap produsen benih yang tidak berizin dan didorong untuk bermitra; menindak peredaran benih ilegitim baik off line maupun on line.

