Menyusul ditemukannya gula kristal rafinasi (GKR) beredar di pasar eceran di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kementerian Perdagangan (Kemendag), akan memberi sanksi kepada pelaku. Sesuai dengan peraturan, gula rafinasi hanya boleh diperdagangkan kepada industri.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Syahrul Mamma, menyebutkan, sebanyak 97.700 kilogram (kg) GKR yang tidak sesuai ketentuan ditemukan di sejumlah koperasi dan toko dalam kemasan karung 50 kg. “Gula rafinasi memang kami awasi peredarannya,” tandasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi, gula rafinasi hanya dapat diperdagangkan kepada industri pengguna sebagai bahan baku. Untuk itu gula rafinasi dilarang diperjualbelikan secara eceran.
Selain itu, produsen juga dilarang menjual gula rafinasi kepada industri pengguna melalui distributor atau pengecer. Produsen GKR hanya dapat mendistribusikan GKR melalui distributor berdasarkan penugasan dari menteri.
Kemendag mencatat terdapat tujuh produsen GKR yang produknya merembes di Banjarmasin, yaitu PT Makassar Tene di Makassar, PT Duta Segar International Bojonegara di Serang, PT Andalan Furnindo di Bekasi, PT Jawa Manis Rafinasi di Cilegon, PT Berkah Manis Makmur di Serang, PT Permata Dunia Sukses Utama di Cilegon, dan PT Lyus Jaya Sentosa di Karawang. (YR)