Jakarta, mediaperkebunan.id – Produksi kakao yang cukup pesat di berbagai negara produsen beberapa waktu terakhir telah memengaruhi kebijakan penetapan harga referensi (HR) kakao di Republik Indonesia untuk periode Maret 2025 ini.
Bahkan, seperti dikutip mediaperkebunan.id dari laman Bolomberg, Sabtu (1/3/2015), di Ghana, sebuah negara yang terletak di benua Afrika, produksi meningkat sebanyak 70 persen lebih tinggi dibanding musim panen sebelumnya.
Peningkatan yang signifikan di negara produsen kakao terbesar kedua di dunia itu disebabkan oleh proses dan hasil panen yang lebih baik, plus dibarengi dengan keberhasilan pemerintah setempat dalam menjalankan upaya-upaya untuk mengurangi penyelundupan.
Masih menurut laman Blomberg, sekitar 560.250 ton biji kakao telah dikirim ke gudang-gudang milik regulator industri sejak awal musim 2024-25, yang dimulai pada 13 Februari 2025. Volume pengiriman saat ini merupakan peningkatan yang cukup besar dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu ketika sekitar 330.000 ton biji kakao dikirim ke gudang Dewan Kakao Ghana.
Isy Karim selaku Pelaksana Tugas (PlT) Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), di Jakarta, mengatakan melimpahnya produksi membuat harga kakao tertekan di pasar global dan domestik.
Dan hal ini tentu saja membuah HR dan harga pungutan ekspor (HPE) kakao untuk Maret 2025 mengalami penurunan.
“(Kebijakan penetapan HR dan HPE kakao yang mengalami penurunan – red) antara lain dipengaruhi peningkatan produksi seiring dengan membaiknya cuaca di negara produsen utama,” kata Isy Karim di laman resmi Kemendag.
Harga referensi biji kakao periode bulan Maret 2025 ditetapkan sebesar USD 10.394,87 per metrik ton (MT), turun sebesar USD 486,06 atau 4,47 persen dari bulan sebelumnya atau Februari 2025. “Hal ini berdampak pada penurunan HPE biji kakao pada Maret 2025 menjadi USD 9.910 per MT, turun USD 485 atau 4,66 persen dari periode sebelumnya,” ucap Isy Karim.
“Tetapi penurunan harga ini tidak berdampak pada bea keluar (BK) biji kakao yang tetap sebesar 15 persen sesuai kolom 4 lampiran huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024,” tegas Isy Karim selaku Plt Dirjen Daglu Kemendag.