JAKARTA, Mediaperkebunan.id – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Larangan ekspor itu disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Negara sesuai rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri, Jumat (22/4).
“Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Jokowi.
Lebih lanjut Jokowi mengatakan, pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini, agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau.
Menanggapi larangan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) dalam statement resminya menyatakan mendukung kebijakan larangan ekspor CPO
“Kami sebagai pelaku usaha perkelapasawitan mendukung setiap kebijakan pemerintah terkait sektor kelapa sawit. Kami menghormati dan akan melaksanakan kebijakan seperti yang disampaikan oleh Presiden,” ujar Ketua Bidang Komunikasi Gapki Tofan Mahdi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/4).
Gapki juga akan memonitor perkembangan di lapangan setelah berlakunya kebijakan tersebut. Untuk itu Gapki mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam mata rantai industri sawit untuk memantau dampak kebijakan tersebut terhadap keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit
“Jika kebijakan ini membawa dampak negatif kepada keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit, kami akan memohon kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut,” ujar Tofan. (YR)