Indonesia meminta pemerintah Prancis membatalkan rencana pemberlakuan pajak minya sawit yang dimulai pada 2017 mendatang. Jika rencana itu diberlakukan, harga minyak sawit bakal tidak kompetitif.
Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasi Lembong menyatakan permintaan pemerintah Indonesia sudah disampaikan melalui surat khusus ke Prancis. Parlemen Prancis berencana menaikkan pajak sawit secara progresif mulai tahun depan. Pajak tersebut diatur dalam Amandemen No.367 seperti yang diadopsi oleh Majelis Tinggi Legislatif Prancis pada 21 Januari 2016.
Menurut Mendag, pajak minyak kelapa sawit dinilai telah melanggar prinsip-prinsip World Trade Organization (WTO) dan General Agrement on Tariff and Trade (GATT) Tahun 1994. Pelanggaran tersebut akan menciptakan diskriminasi harga dan akan merugikan Indonesia.
“Saya meminta Pemerintah Prancis agar dapat bekerja sama dengan Indonesia untuk mengatasi masalah yang terjadi di Prancis yang berkaitan dengan minyak kelapa sawit,” kata Thomas.
lagi pula, lanjut Thomas, jika amandemen tersebut diterapkan dengan alasan faktor lingkungan, juga dinilai tidak tepat. Karena Indonesia telah mengambil kebijakan minyak kelapa sawit yang berkelanjutan (The Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO). ISPO memberi kepastian bahwa minyak kelapa sawit diproduksi dengan cara yang ramah lingkungan dan tidak memberikan kontribusi terhadap deforestasi dan perubahan iklim. (YR)