Jakarta, mediaperkebunan.id – Kebijakan ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai memunculkan gejolak di industri sawit nasional. Setelah diumumkan pemerintah pada 20 Mei 2026, kebijakan tersebut langsung berdampak pada penurunan harga minyak sawit mentah (CPO) dan tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
Pemerintah menetapkan tiga komoditas strategis yang akan ditangani PT DSI, yakni sawit, batubara, dan paduan besi. Namun di lapangan, perubahan tata kelola ekspor tersebut memicu ketidakpastian pasar sehingga sejumlah importir menunda pembelian produk turunan sawit dari Indonesia.
Di tengah polemik tersebut, praktisi yang tergabung dalam Perkumpulan Praktisi Profesional Perkebunan Indonesia (P3PI) turut memberikan pandangan terkait kebijakan ekspor satu pintu ini. Praktisi P3PI, Edward Silalahi, menilai kebijakan tersebut sebenarnya memiliki sisi positif apabila dijalankan dengan tata kelola yang benar dan transparan.
“Selama ini tercatat resmi ekspor menyentuh angka 26 juta ton, tetapi fisiknya bisa jadi belum tentu segitu. Ada kemungkinan under pricing dan under invoicing, artinya fisiknya 100 tetapi dilaporkan 50. Harga beli CPO dari Indonesia jadi lebih rendah sehingga harga petani ikut rendah,” ujar Edward saat melakukan diskusi bersama Media Perkebunan pada hari Jumat (22/05/2026).
Menurutnya, praktik under pricing selama ini juga berdampak pada penerimaan negara dari sektor pajak. Karena itu, kebijakan ekspor satu pintu dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata niaga sawit nasional apabila pengawasannya berjalan efektif.
“Kalau dijalankan dengan benar sebenarnya bagus juga. Bayangkan ketika kita memilih untuk tidak melakukan ekspor satu bulan saja, kita bisa mempengaruhi seluruh industri CPO dunia dan menyebabkan lonjakan harga, saat itulah kita baru lakukan ekspor. Kita ini penghasil CPO terbesar di dunia, seharusnya bisa menjadi market leader, bukan follower,” kata Edward.
Namun Edward juga mengingatkan bahwa tantangan terbesar berada pada tingkat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintah dan BUMN. Ia menilai pasar saat ini masih merespons secara pesimistis karena pengalaman masa lalu.
Pandangan serupa juga disampaikan Praktisi P3PI, Posma Sinurat. Ia menilai gejolak harga yang terjadi tidak lepas dari sentimen negatif terhadap pemerintah sehingga pasar bereaksi cepat bahkan sebelum aturan teknis diterbitkan. “Banyak orang belum percaya sehingga belum apa-apa harga langsung diturunkan. Sebenarnya kalau bisa dikendalikan dengan baik oleh BUMN itu bagus. Intinya, setelah semua dikendalikan oleh BUMN apakah akan lebih baik dari sebelumnya yang dikelola swasta?” kata Posma juga saat melakukan diskusi bersama Media Perkebunan dan Edward.
Meski demikian, Posma menegaskan bahwa tata kelola dan pengawasan terhadap BUMN harus jauh lebih ketat dibanding sebelumnya agar kepercayaan pasar tetap terjaga. “Kalau semua dialihkan ke BUMN, pengawasan dan kontrolnya juga harus berbeda dari sebelumnya karena dampaknya sampai ke petani. Positifnya ada dan cukup bagus, tetapi harus benar-benar diawasi,” pungkas Posma.
Melansir dari berbagai sumber, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, mengatakan perubahan tata kelola ekspor telah memicu penurunan harga CPO domestik dan TBS petani di berbagai daerah. Bahkan, lelang CPO di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sempat mengalami withdraw akibat rendahnya harga penawaran.
Harga penawaran tertinggi CPO domestik tercatat turun menjadi Rp12.285 per kilogram, jauh di bawah posisi sebelumnya yang mencapai Rp14.500 per kilogram. Dampaknya langsung terasa di sentra sawit nasional. Harga TBS di Sumatera Utara, Riau, hingga Kalimantan Selatan tercatat mengalami penurunan signifikan hanya dalam waktu beberapa hari.
Sementara itu, Perhimpunan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) juga mencatat penurunan harga yang cukup tajam di berbagai wilayah. Data di lapangan menunjukkan harga tender CPO turun dari sekitar Rp15.300/kg menjadi Rp12.150/kg hanya dalam beberapa hari.
Dampaknya langsung dirasakan petani sawit di sejumlah daerah. Harga TBS di Sumatera Selatan turun dari Rp3.577 menjadi Rp2.722/kg, Kalimantan Tengah dari Rp3.483 menjadi Rp3.163/kg, Riau dari Rp3.397 menjadi Rp3.070/kg, Jambi dari Rp3.266 menjadi Rp2.944/kg, serta Sumatera Utara dari Rp3.299 menjadi Rp2.899/kg.
Dalam kondisi penuh ketidakpastian seperti sekarang, sejumlah perusahaan dinilai berpotensi memilih membeli bahan baku hanya dari grup internal mereka sendiri demi mengurangi risiko bisnis. Kondisi ini dikhawatirkan akan memukul pabrik kelapa sawit independen yang tidak memiliki refinery maupun jaringan ekspor sendiri.
Jika situasi tersebut terjadi, tekanan terhadap harga TBS petani diperkirakan akan semakin besar. Bahkan, petani berpotensi kehilangan kesempatan panen apabila pabrik-pabrik independen memilih menghentikan operasional sementara untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
Selain memukul harga sawit, kebijakan ini juga dikhawatirkan mengganggu pasokan Minyakita. Realisasi Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita pada Mei 2026 tercatat menurun, sementara harga minyak goreng rakyat tersebut mulai merangkak naik di pasar.
Sementara itu, pihak Danantara Indonesia memastikan PT DSI tidak akan menentukan harga komoditas secara sepihak. Harga pembelian dan penjualan CPO tetap mengacu pada mekanisme pasar internasional sehingga pelaku usaha dan pembeli luar negeri tetap memperoleh harga sesuai pasar global.
Di sisi lain, pasar global diperkirakan masih akan menghadapi tekanan akibat meningkatnya permintaan biodiesel, dampak El Nino, serta konflik geopolitik yang memengaruhi harga energi dunia. Kondisi ini membuat kebijakan tata kelola ekspor sawit Indonesia dipandang akan sangat menentukan arah pasar CPO global ke depan.

