Menko Perekonomian Airlangga Hartato menyatakan PPN komoditas perkebunan akan dipangkas dari 10% tinggal 2% saja. Keputusan ini sudah final tinggal menunggu PMK dari Kementerian Keuangan. Hanya Kemenko tidak menyebutkan komoditas apa saja.
Ditjen Perkebunan sendiri sudah mengusulkan 23 komoditas yang PPN nya dipangkas yaitu :
Kakao terdiri dari biji kakao kering fermentasi/non fermentasi; kulit, sekam, selaput dan sisa lainnya dan komposnya serta limbah untuk pakan ternak. Kopi terdiri dari biji kopi kering dan sangrai. Aren terdiri dari nira aren, daun, ampas dan komposnya.
Jambu mete terdiri dari mete gelondong (mete berkulit), kacang mete basah/kering, limbah untuk pakan ternak. Lada terdiri dari lada hitam dan lada putih. Pala terdiri dari biji pala kering (berkulit dan dikupas, buah pala kering, bunga pala, fuli.
Cengkeh terdiri dari cengkeh kering, tangkai dan daun cengkeh kering. Karet terdiri dari slab, lump, sheet angin dan lateks. Teh terdiri dari pucuk segar teh dan daun teh kering fermentasi/non fermentasi.
Tembakau terdiri dari tembakau rajang basah/kering dan tembakau lembaran basah/kering. Tebu terdiri dari batang tebu dan pucuk tebu. Kapas terdiri dari kapas hasil garuk dan sisir, kapas tidak digaruk dan disisir. Kapuk terdiri dari kapuk hasil garuk dan sisir, kapuk gelondong, biji dan kulit kapuk.
Rami, rosella, abaka, jute, kenaf dan lainnya dalam bentuk serat mentah/diolah tanpa pintal. Kina berupa kulit kina lembaran/tumbuk. Vanili dalam bentuk buah/biji kering. Nilam daunya segar atau kering.
Biji ampas jarak pagar, daun sereh dan daun atsiri baik segar atau kering. Kelapa dalam bentuk kelapa segar, kopra, sabut kering, batok kelapa, bahan kayu (glugu). Tanaman perkebunan dan sejenisnya dalam bentuk stek, cangkokan, okulasi dan bahan tanaman lainnya.
Keputusan ini disambut baik oleh pelaku usaha. Moenardji Soedargo, Ketua Umum GAPKINDO menyatakan apresiasinya kepada pemerintah karena keputusan ini akan meringankan beban petani.