2020, 22 Oktober
Share berita:

Medan, Mediaperkebunan.id

Kebijakan RED (Renewable Energy Directiv) II Uni Eropa yang merencanakan phase out minyak sawit sebagai feedstock biodiesel EU atas dasar menurunkan emisi dan deforestasi global tidak dapat diterima dan merupakan crop apartheid. “Seperti kebijakan apartheid masa lalu yang menganggap bangsa kulit berwarna statusnya lebih rendah dari kulit putih, demikian juga kebijakan ini menganggap sawit yang diproduksi Indonesia, Malaysia dan beberapa negara lainnya dianggap sebagai komoditas rendahan yang tidak boleh digunakan untuk biodiesel disana. Kita sebagai penghasil minyak sawit terbesar harus melawan,” kata Donald Siahaan, Peneliti Utama Kelti Pengolahan Hasil dan Mutu PPKS (Pusat Penelitian Kelapa Sawit) dalam bincang pakar PPKS.

Kebijakan Eropa ini harus dilawan dengan cara benar dan dasar yang kuat sebab ini persoalan persaingan dagang bukan teknis dan lingkungan. Jiwanya adalah persaingan dagang antara minyak sawit Indonesia dan Malaysia melawan rapeseed oil Eropa. Indonesia sudah sangat serius merepon hal ini dengan menggugat ke forum WTO. Kemendag juga setiap minggu mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak untuk membawa data yang diperlukan dalam gugatan ini.

Eropa bukan pasar yang kecil, tahun 2018 volume ekspor total (CPO, refined PO, palm biodiesel) 4,78 juta MT, kedua setelah India (7,63 juta ton) dan diatas China (4,41 juta ton). Nilai ekspor minyak sawit Indonesia ke EU naik dari 2001 USD0,3 miliar menjadi USD3,6 miliar tahun 2018. Separuh penggunaan minyak sawit di Eropa adalah untuk energi (biofuel). Nilai impor biodiesel Indonesia tahun 2014-2017 kecil antara USD10,4 – 26,8 juta, sharenya juga hanya 0,16 – 0,32% tetapi tahun 2018 melonjak jadi USD631,3 juta dan sharenya 5,33%.

Baca Juga:  Petani Tebu Sulsel Bentuk DPD APTRI

Sawit lolos pada kebijakan RED I dengan mitigasi GRK salah satunya dengan teknologi methane capture. Revisi kebijakan RED II dari hanya DLUC (Direct Land Use Change) menjadi DLIC dan ILUC (Indirect Land Use Change) dengan dasar pemikiran penggunaan bahan baku yang semula lahannya untuk pangan dan pakan secata tidak langsung mendorong ekspansi lahan. Emisinya disebut ILUC. Dengan berbagai model ekonomi yang tidak ilmiah dihasilkan angka absolut ILUC factor (gCO2/MJ). Minyak sawit ILUC faktornya 231 gCO2e/MJ sehingga digolongkan berisiko tinggi. Maka minyak sawit untuk biodiesel mulai Desember 2013 harus diphase out dengan impor paling tinggi sebesar tahun 2019, dan tahun 2031 harus nol.

Kebijakan ini masih membuka ruang bagi kelapa sawit Indonesia untuk masuk ke UE sebagai feedstock biofuel, namun semua opsi bersifat menghambat, cenderung sulit diimplementasikan dan akhirnya menutup kemungkinan ekspor. Sebagai high risk ILUC tetapi disertifikasi misalnya RSPO dan ISCC agar memenuhi artikel 29 REDD tetapi tetap sejak 2024 berkurang impornya dan nol tahun 2030 sehingga akan sia-sia saja.

Ekspor hanya dibolehkan dari tambahan produksi kebun yang melakukan intensifikasi. Selama 7 tahun harus ada data perubahan teknologi kebun sehingga ada selisih tambahan produksi. “Kebun-kebun yang sudah sertifikasi rata-rata yang kinerjanya sudah baik. Penambahan produktivitas 5-10% saja tidak gampang apalagi dipengaruhi cuaca. Peluang ekspor hanya recehan saja, itu juga maksimal hanya 7% dari semua impor biofuel sehingga harus bersaing dengan minyak nabati lainya,” katanya.

Peluang lainnya diberikan pada sawit yang ditanam di lahan sudah terdegrasi atau terabaikan yang tidak cocok untuk pertanian. “Ini juga sulit misalnya sawit ditanam di NTB, atau dilahan bekas tambang. Bekas tambang masih ok tetapi biayanya cukup besar,” kata Donald lagi.

Baca Juga:  B20 Menekan Defisit Neraca Perdagangan

Bahan baku dari petani diijinkan asal luas lahan dibawah dibawah 2 ha, lahannya harus legal, petani tidak boleh tergantung/dibantu pihak ke tiga. “Ini untuk menghindari petani plasma dan mencari petani seperti ini sulit karena dibawah 2 ha tidak akan cukup untuk hidup sehari-hari,” katanya.