2020, 5 Juni
Share berita:

Organisasi petani kelapa sawit yang tergabung dalam POPSI (Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia) yaitu APKASINDO Munas, ASPEKPIR, , SPKS, SAMADE dan JaPSBI minta pemerintah membatalkan subsidi Rp 2,78 Triliun kepada industri biodiesel. Hal ini disampikan oleh Gamal Nasir, Ketua Dewan Pembina POPSI, Sulaiman H Andi Loeloe Sekjen Apkasindo, M Darto Sekjen SPKS, Setiyono Ketua Umum Aspekpir, Heri S Ketua Japsbi, Rio Sekjen Samade.

Industri ini dimiliki oleh group-group perusahaan sawit yang memiliki kekayaan kurang lebih 60% dari APBN Indonesia. Mereka dianggap mampu untuk menjalankan bisnisnya sehingga tidak terlalu terpengaruh dengan covid-19. Malaysia saja membatalkan program pengembangan biodiesel 20%-nya karena mempertimbangkan ekonomi negara.

Keputusan Menteri Keuangan menaikkan pungutan sawit dari USD50 dollar menjadi USD55 dollar juga minta dibatalkan. Kebijakan ini akan berpengaruh pada petani, khususnya petani swadaya karena akan semakin menurunkan harga TBS petani. Petani swadaya menjual TBSnya lewat tengkulak dan biasanya harganya dipotong Rp300 dari harga penetapan dinas perkebunan provinsi.

Alihkan dana BPDP-KS yang dipergunakan untuk industri biodiesel untuk subsidi langsung kepada petani kelapa sawit melalui pembiayaan industri hilir petani dan UKM Sawit, sebagai bentuk perlindungan negara atas gejolak harga pasar ditingkat petani kelapa sawit.

Segera lakukan audit secara langsung bagi industri biodiesel yang selama ini memperoleh subsidi dari pemerintah melalui dana yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Libatkan petani kelapa sawit Indonesia dalam rantai pasok dalam program B30. Harus ada aturan yang menetapkan 50% dari TBS yang dipasok untuk biodiesel berasal dari pembelian petani.

BPDPKS agar membiayai Pra ISPO untuk petani kelapa Sawit dengan dasar menjalankan Perpres 44 Tahun 2020 meliputi Pembiayaan untuk legalitas petani, pembiayaan untuk pendampingan petani dan pembiayaan sertifikasi ISPO.

Baca Juga:  BGA Hadirkan Sekolah Desa Berdaya: Solusi Inovatif Menuju Kemandirian Desa

Menurut Gamal Nasir, unsur utama adalah ketidakadilan. Mengacu pada UUD 45 pasal 33 dan UU Perkebunan pasal 93 maka penghimpunan dana dari pelaku usaha perkebunan digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi perkebunan, peremajaan tanaman perkebunan dan/atau sarana dan prasarana perkebunan. Hanya dalam omnibuslaw dimasukkan biofuel termasuk biodiesel. Pemerintah harus bersikap adil pada petani perkebunan.

Manseuetus Darto, Sekjen SPKS menyatakan subsidi kepada industri biodiesel sangat tidak wajar karena yang bermasalah akibat wabah covid-19 adalah petani sawit di hulu dimana harga TBS turun, harga pupuk naik, produksi sedang turun karena kemarau panjang dan kebakaran tahun lalu . Seharusnya pemerintah fokus untuk membantu petani sawit hingga akhir tahun mendatang dengan mengalokasikan dana BPDP-KS tersebut untuk subsidi langsung ke petani melalui dana desa.

Setiyono, Ketua Umum Aspekpir menyatakan seharusnya dalam kondisi susah seperti ini dana dialihkan untuk petani yang terkena dampak. PSR dana seluruhnya ditanggung oleh BPDPKS sehingga banyak petani yang ikut. Dengan semakin banyaknya yang ikut peremajaan maka produksi CPO bisa ikut turun sehingga mengurangi over supply. Sekarang banyak petani yang enggan ikut PSR karena harus berutang lagi pada bank.

Rio Sekjen Samade menyatakan pemerintah harus jeli melihat situasi dengan keadaan sekarang dimana harga minyak bumi jauh dibawah harga sawit sehingga subsidi B30 jauh lebih besar dibanding dengan penyaluran langsung ke petani sawit. Pihak yang harus mendapat subsidi adalah petani, bukan pengusaha yang sampai Rp2.8 T dengan menambah pungutan terhadap ekspor sawit. hal ini akan berdampak pada harga TBS Petani, sekarang saja sudah ada petani menerima harga TBS nya Rp.750,- per Kg.

Baca Juga:  OPERASIONAL PERUSAHAAN SAWIT SULAWESI MASIH NORMAL

Kalau tetap ada subsidi B30 maka pemerintah harus mengikutsertakan petani dalam tata kelola biodiesel dengan memasukkan petani sebagai rantai pasok bahan baku B30. Bisa juga membuat industri hilir untuk petani sehingga bisa memproduksi biodiesel

Porsi dana untuk petani seharusnya sesuai dengan luasan kebun petani 41% dari total kebun sawit di Indonesia atau 36% dari besarnya produksi CPO Indonesia. Pengembalian dana bisa dalam bentuk SAPRAS, UMKM petani, pembiayaan legalitas kebun Petani dan penguatan kelembagaan petani.

Heri Susanto, Ketua Umum JaPSBI menyatakan pemerintah harusnya memfasilitasi pendirian PKS mini (skala kecil) untuk petani sawit yang diberi akses khusus sebagai pemasok ke pabrik biodiesel . Membuat kebijakan pemberian akses khusus pada petani sawit dalam pasokan kepada pabrik biodiesel (misalnya dengan pemberiaan kuota).

Sulaiman H Andi Loeloe, Sekjen DPP. Apkasindo Munas menyatakan kenaikan pungutan BPDPKS sebesar 5 USD/Ton meruginakan petani, selain itu pungutan ini banyak di nikmati hanya oleh industri biodiesel. Beberapa kebutuhan petani misalnya untuk PSR tidak banyak terealisasi dilapangan. Selain itu juga saat ini peningkatan SDM petani tidak lagi dilakukan. Untuk subsidi biodiesel seharunya ditangguhkan dulu pada saat ini karena tidak lagi efisian lebih baik dana sawit untuk difokuskan untuk sektor hulu yaitu petani sawit dengan menambah target PSR.