Jakarta, mediaperkebunan.id – Rencana penerapan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menuai kritik dari kalangan petani sawit swadaya. Perhimpunan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban rantai pasok dan semakin menekan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto menjelaskan bahwa selama ini industri sawit sudah memiliki rantai pasok yang panjang dan saling bergantung mulai dari petani, tengkulak, rampt, pabrik kelapa sawit (PKS), refinery, hingga eksportir.
Menurutnya, setiap mata rantai mengambil margin usaha masing-masing karena memiliki fungsi dan risiko tersendiri dalam distribusi sawit. “Semua level ini ambil margin semua,” ungkap Darto saat melakukan diskusi di redaksi Kompas pada hari Selasa (26/05/2026).
Ia menjelaskan bahwa petani swadaya pada umumnya tidak bisa langsung menjual TBS ke PKS karena keterbatasan volume panen dan sarana transportasi. Tengkulak dan rampt hadir sebagai penghubung yang membantu pembelian tunai, pengangkutan, hingga menanggung risiko sortasi buah.
Dalam paparannya, Darto menyebut margin di sektor hulu sawit sebenarnya sangat kecil. Namun apabila DSI juga mengambil margin dalam rantai pasok tersebut, maka dampaknya akan langsung dirasakan petani melalui penurunan harga TBS.
“Margin di sawit, di hulu itu receh, si tengkulak itu ambil Rp 50, si rampt itu ambil Rp 20. Kalau DSI ambil lagi margin yang di hulu, tambah lagi di petani,” jelas Darto.
Ia menilai petani sawit selama ini hanya menerima residu harga setelah dipotong berbagai biaya dan margin di sepanjang supply chain. Dalam materi presentasinya, Darto menyebut bahwa tanpa kebijakan satu pintu sekalipun, petani sawit rakyat sebenarnya sudah tidak menikmati harga ekspor yang sesungguhnya.
Menurutnya, yang paling dibutuhkan petani saat ini bukan penambahan lembaga baru dalam rantai perdagangan, melainkan percepatan program peningkatan produktivitas seperti replanting, bantuan sarana prasarana, akses pupuk murah, hingga kredit berbunga rendah.
“Memakmurkan rakyat adalah replanting yang cepat, sarpras jalan cepat, infrastruktur perkebunan, pupuk murah, akses kredit murah, compliance dengan standar pasar, pemantauan harga, dan timbangan pembanding sebelum masuk PKS,” ungkap Darto.
Ia menambahkan bahwa produktivitas kebun rakyat saat ini masih rendah, rata-rata sekitar 14 ton TBS per hektare per tahun, padahal secara potensi dapat mencapai 30 ton per hektare per tahun apabila dikelola dengan baik.
Selain menyoroti dampak terhadap harga TBS, Darto juga mempertanyakan kesiapan DSI dalam mengelola ekosistem perdagangan sawit global yang sangat kompleks. Menurutnya, perdagangan sawit modern tidak hanya berbicara soal jual beli komoditas, tetapi juga menyangkut pembiayaan perdagangan, pengelolaan risiko kurs, Letter of Credit (LC), sertifikasi keberlanjutan, hingga akses jaringan pasar internasional. “Ini soal global trust, soal reputasi si trader tadi. Ini kan risiko yang di trader,” kata Darto.
Darto menambahkan bahwa pusat perdagangan sawit global selama ini terkonsentrasi di Singapura karena didukung ekosistem keuangan internasional yang kuat, mulai dari bank global, perusahaan asuransi, lembaga arbitrase perdagangan internasional, hingga stabilitas hukum dan pasar valuta asing.
Darto juga menyoroti tantangan kepatuhan terhadap standar global seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR), NDPE, RSPO, dan traceability rantai pasok yang kini menjadi syarat utama pasar internasional.
“Buyer global sudah membuat traceability system dan compliance dengan EUDR, NDPE, RSPO. ISPO Indonesia belum sepenuhnya compliance dengan international market,” jelasnya.
Karena itu, ia mempertanyakan apakah DSI mampu menghadapi sistem perdagangan global modern yang sangat ketat dan kompetitif. “Nah bisa tidak DSI menantang market yang modern saat ini?” ujar Darto.
Lebih lanjut, Darto berpandangan bahwa apabila pemerintah ingin memberantas praktik under invoicing atau manipulasi nilai ekspor, maka langkah yang tepat adalah melalui penegakan hukum, bukan dengan menambah rantai birokrasi perdagangan.
“Menurut saya penting ada penegakan hukum, kalau misalnya ada yang melakukan kasus seperti itu ya dicek saja, dipenjara. Jangan sampai orang satu dua yang melakukan kesalahan, yang lain yang melakukan baik-baik itu dihancurkan,” tegas Darto.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya menyatakan bahwa pungutan ekspor dan bea keluar untuk komoditas strategis nantinya akan ditanggung PT DSI sebagai eksportir tunggal. Pemerintah juga memastikan bahwa ketentuan seperti DMO, perizinan ekspor, dan aturan perdagangan lainnya tetap berlaku seperti sebelumnya.
Namun di sisi lain, POPSI menilai implementasi DSI harus dilakukan secara sangat hati-hati agar tidak menambah beban rantai pasok yang pada akhirnya merugikan petani sawit rakyat. Menurut Darto, perdagangan sawit bersifat realtime dan sangat sensitif terhadap birokrasi yang panjang.
“Perdagangan sawit itu realtime, birokrasi panjang akan berbahaya. Apalagi butuh approval yang berjenjang,” pungkas Darto.

