Jakarta, mediaperkebunan.id – Dalam Forum Indonesia Economic Summit 2026, Utusan Khusus Presiden RI untuk Energi dan Lingkungan Hidup, Hashim Djojohadikusumo menyatakan dalam kurun waktu 10-15 tahun terakhir sekitar 4 juta ha hutan lindung dan taman nasional telah diduduki secara illegal oleh perkebunan kelapa sawit.
Menanggapi hal ini Ketua Umum Perkumpulan Forum Petani Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto memandang perlu menyampaikan klarifikasi dan koreksi berbasis data resmi agarPresiden Prabowo dan para pengambil kebijakan dan masyarakat tidak mendapatkan informasi keliru dan menyesatkan.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi data sawit nasional tahun 2019 oleh KLHK serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tercatat dari total 16,37 juta ha luas sawit nasional, terdapat sekitar 3,37 juta ha yang berada di dalam kawasan hutan dengan berbagai fungsi kawasan. “Kami perlu menegaskan bahwa, dari luas sawit dalam kawasan hutan tersebut tidak seluruhnya berada dalam kawasan konservasi dan tidak serta merta dikategorikan sebagai sawit ilegal tanpa pembeda tipologi dan kronologi penguasan lahan tersebut,” kata Darto.
Rincian yang bener sesuai dengan rekonsiliasi tersebut adalah: seluas 1,12 juta ha berada di kawasan hutan produksi konversi (HPK), seluas 1,49 juta ha berada dalam hutan produksi tetap (HPT), 501 ribu ha berada dalam hutan produksi (HP), 155 ribu ha berada dalam kawasan lindung dan 91 ribu ha berada dalam hutan konservasi.
Dengan demikian, penyataan yang menyampaikan 4 juta ha sawit ilegal dalam kawasan konservasi dan hutan lindung adalah tidak tepat, tidak proporsional dan berpotensi menyesatkan pengambil kebijakan di Istana.
“Kami menilai misinformasi terhadap presiden dan kebijakan negara. Jangan sampai pengambil kebijakan membabi buta dan mengabaikan prinsip keadilan serta ini menciptakan stigma negatif. Kami khawatir Presiden justru menerima informasi bukan berbasis data faktual dan tipologi kebijakan kehutanan yang berlaku,” kata Darto lagi.
Misinformasi ini justru memperkuat kampanye negatif dan melemahkan posisi indonesia dalam diplomasi perdagangan global. Padahal hanya 246 ribu ha dalam hutan lindung dan kawasan konservasi bukan 4 juta ha. Luas sawit dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung relatif lebih kecil dibandingkan total luas sawit nasional dan POPSI meminta agar harus di tangani secara presisi dengan data yang jelas bukan dengan propaganda.
Misinformasi ini menjadi alat legitimasi politik untuk membenarkan tindakan penyitaan sepihak oleh satgas PKH yang dilakukan tampa dialog, tanpa mekanisme penyelesaian berbasis tipologi sawit dalam kawasan hutan. Publik perlu mengetahui bahwa negara pada akhirnya mengambil alih dan mengelola sawit sitaan tersebut dalam kawasan hutan melalui beragam skema kerjasama operasi (KSO) yang tidak transparan ke publik, siapa yang melakulan KSO, akuntabilitas yang melakukan KSO pada aset negara dan mekanisme penyerahan dana hasil panen kedalam kas Negara.
Negara juga mengambil untung melalui mekanisme denda walaupun tanpa putusan pengadilan. Justru, negara menjadi pihak yang paling diuntungkan secara ekonomi, sementara petani, koperasi dan pelaku usaha menjadi korban ketidakpastian hukum ini.
“Kami menduga, narasi ini dimobilisasi untuk membentuk dukungan publik terhadap pendekatan represif bukan solusi struktural yang adil dan berkelanjutan. Kami menegaskan bahwa persoalan sawit dalam kawasan hutan tidak bisa diselesaikan dengan satu pendekatan tunggal. Negara telah memiliki berbagai instrumen kebijakan yang seharusnya digunakan, termasuk pembedaan waktu penguasaan lahan, subjek hukum serta fungsi kawasan hutan,” katanya.
Pendekatan represif dan generalisasi justru berpotensi menciptakan ketidakadilan baru dan ketidakadilan sosial, dan merusak tata kelola kehutanan jangka panjang.

