2nd T-POMI
2024, 12 Juni
Share berita:

MAJALENGKA, mediaperkebunan.id – Seluruh Pabrik Gula (PG) di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didorong dapat menyerap produksi gula dari petani dengan harga Rp 14.500 per kilogram (kg), sehingga petani terus meninkgatkan produktivitasnya dalam menghasilkan tebu sebagai bahan baku dalam memproduksi gula.

“Pesan saya kepada Direktur PG Jatitujuh membeli tebu gulanya petani minimal Rp 14.500 (per kg),” ujar Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dalam peninjauannya di PG Jatitujuh di Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, Rabu (12/6/2024).

Saat ini, lanjut Arief, pabrik gula sudah mulai musim giling. Bapanas mendorong PG dapat menyerap tebu dari petani lokal agar petani terus meningkatkan produktivitas dalam menghasilkan tebu sebagai bahan baku dalam memproduksi gula.

“Ini tanaman semusim. Tebu itu satu kali satu tahun. Kalau beras bisa tipe 200 bisa 300 juga bisa dua, bisa tiga (kali tanam setahun). Kalau tebu ini sekali,” ujar Arief.

Menurut Arief, jika pabrik gula tidak memiliki pasokan tebu, maka pabrik tersebut akan menjadi tidak efektif karena tidak memiliki bahan baku utamanya. Untuk itu, pabrik gula yang berdiri di lahan seluas 15.000 hektare tersebut agar dapat dimanfaatkan maksimal.

“Karena kalau pabrik gula enggak punya sumber tebu, itu nanti kita lucu pabrik enggak ada tebunya gitu. Jadi 15.000 hektare ini memang untuk dediketid untuk tebu,” katanya lagi.

Arief menyebutkan, ada enam cabang PT PG Rajawali II, yakni PG Jatitujuh di Majalengka; PG Sindanglaut di Cirebon; PG Krebet Baru di Malang; PG Tersana Baru di Cirebon; PG Rejo Agung di Madiun, dan PG Candi Baru di Sidoarjo.

Baca Juga:  Perkebunan Diharapkan Mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi Nasional 2021

“Sehingga nanti PG-PG yang ada di Indonesia ini baik RNI (Rahawali Nusantara Indonesia), ID Food ataupun PTPN (PT Perkebunan Nusantara) menjadi stand by buyer. Meng offtake gula yang udah jadi itu dibelinya Rp14.500 per kilogram,” jelas Arief.

​​​​Lebih lanjut Arief mengatakan bahwa harga gula di produsen tingkat petani ditetapkan sebesar Rp14.500/kg, sementara di masyarakat sebesar Rp17.500/kg. Ketetapan itu berlaku di Pulau Jawa. Sedangkan di luar Pulau Jawa ditetapkan sebesar Rp18.500/kg.

Direktur Utama PT Pabrik Gula Rajawali II Ardian Wijanarko mengatakan, pihaknya menyerap gula petani lokal sebesar Rp14.500/kg sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bapanas.

“Harga gula memang sesuai ketetapan Bapanas adalah di tingkatan produsen (di tingkat petani) Rp14.500 per kilogram dan di tingkatan konsumen adalah Rp17.500 per kilogram,” jelas Ardiani.

PG Rajawali, lanjut Ardian, sudah melakukan penggilingan sejak tanggal 5 Juni 2024 dengan kapasitas produksi bisa mencapai 40 ribu ton. Pendistribusian akan dilakukan sebulan sekali. (YR)