Bengkulu, mediaperkebunan.id – Kebijakan bea masuk atau tarif impor yang diumumkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mulai menimbulkan kecemasan di banyak pihak, termasuk di kalangan para petani kelapa sawit swadaya yang ada di Provinsi Bengkulu.
Para petani di Bengkulu khawatir kebijakan tarif sebesar 32 persen terhadap berbagai produk dari Indonesia bakal memukul banyak produk turunan dari kelapa sawit, baik minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), minyak goreng, serta lainnya.
Dalam pandangan Ketua Aliansi Petani Kelapa Sawit (APKS) Provinsi Bengkulu, Edy Masyhuri, kebijakan Presiden Donald Trump tersebut dapat memukul sektor hulu industri sawit, khususnya di tingkat petani yang selama ini lebih banyak mengandalkan penjualan tandan buah segar (TBS)
“Petani sawit adalah ujung tombak sehingga dengan adanya tarif tinggi dari Amerika Serikat akan berdampak langsung ke mereka,” kata Edy Masyhuri seperti dikutip Mediaperkebunan.id dari laman resmi RRI, Selasa (8/4/2025).
Apalagi, tutur Edy Masyhuri lebih lanjut, saat ini para petani sawit tengah menghadapi penurunan harga pembelian TBS secara sepihak oleh pihak pabrik kelapa sawit (PKS) sebelum dan setelah libur Lebaran. Menurutnya, saat ini harga TBS di berbagai daerah di Provinsi Bengkulu turun dan memaksa para petani untuk mengurangi biaya produksi atau perawatan perkebunan sawit mereka.
“Seperti biaya penggunaan pupuk, jam kerja, hingga pestisida. Kondisi ini akan berdampak buruk terhadap produktivitas kebun dan berpotensi menurunkan kualitas hasil sawit dalam jangka panjang,” ucap Edy Masyhuri
Dirinya pun khawatir kalau kondisi di atas bisa semakin parah. Edy Masyhuri cemas kalau pihak PKS mengeluarkan kebijakan pembatasan pembelian TBS yang diproduksi para petani sawit swadaya. Karena itu Edy Masyhuri meminta pemerintah bertindak cepat dan tegas, sekaligus mendesak agar aktif melobi pasar ekspor yang baru agar membuat permintaan terhadap CPO asal Indonesia semakin tinggi.
Edy Masyhuri juga mendesak pemerintah agar menurunkan tarif pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK), serta memperkuat kepastian hukum untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi petani dan pelaku industri sawit.

