Tenggarong, mediaperkebunan.id – Belasan petani kopi yang ada di Desa Prangat Baru, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjalani sosialisasi indikasi geografis yang digelar oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim belum lama ini.
Sosialisasi indikasi geografis tersebut, seperti dikutip Mediaperkebunan.id, Rabu (16/7/2029), dilakukan agar para petani bisa memperkuat identitas kopi lokal sekaligus menjalani sertifikasi kopi unggulan.
Disbun Kaltim tidak sendirian dalam kegiatan sosialisasi indikasi geografis itu, melainkan menggandeng sejumlah pemangku kepentingan atau stakeholder untuk memperkuat identitas kopi lokal.
Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Kaltim, M. Fitriansyah, dan diikuti oleh lintas pemangku kepentingan seperti para petanibyang tergabung dalam Kelompok Tani Kampung Kopi Luwak Prangat Baru.
Kemudian hadir perwakilan kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum Kaltim), Brida Kukar, Dinas Perkebunan Kabupaten Kukar, UMKT, Pemerintah Desa, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), serta penyuluh pertanian setempat.
Hadir sebanyak 15 peserta dari kelompok tani setempat yang menjadi garda depan pengusulan indikasi geografis. Tiga narasumber dihadirkan untuk memperkuat pemahaman peserta.
Mia Kusuma Fitriana, Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual memaparkan konsep dasar Indikasi Geografis, Paula Mariana Kustiawan dari LPPM UMKT membahas deskripsi produk, dan Nur Chamim dari Disbun Kaltim mengupas struktur kelembagaan IG.
Jalannya diskusi dimoderatori oleh Taufiq Kurrahman, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Kaltim, yang juga menegaskan pentingnya penguatan legalitas dan keberlanjutan kelembagaan petani serta semangat kolektif dalam menjaga orisinalitas produk lokal.
Dalam forum ini, secara mufakat menyepakati nama Indikasi Geografis “Liberika Prangat Baru” sebagai identitas produk unggulan yang akan didaftarkan.
Mereka juga menyusun struktur organisasi MPIG “Kapak Prabu”, yang nantinya akan disahkan melalui Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara.
Penyusunan program kerja dan AD/ART MPIG pun telah diagendakan untuk ditindaklanjuti oleh kelompok tani setempat.
“Kami berharap, MPIG Kapak Prabu bukan hanya legalitas semata, tapi menjadi wadah perjuangan bersama dalam mengangkat potensi kopi lokal ke level nasional, bahkan internasional,” tegas Taufiq optimistis.

