Kalimantan Tengah – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asoasiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan keberatan dengan diiberlakukannya Perda nomor 5 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2015-2035. Selain itu DPW Apskasindo juga meminta perlindungan pada Menteri Dalam Negeri. Karyadi, Ketua DPW Apkasindo Kalteng menyatakan hal ini didampingi JMT.Pandiangan, Sekretaris.
Permasalahan yang dihadapi adalah aktivitas anggota Apkansido yang tersebar di Kalimantan Tengah yang meliputi 517 desa/kelurahan masih dimasukkan dalam Peta Penunjukkan Kawasan Hutan oleh Menteri Kehutanan dan belum menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) menurut Perda nomor 5 tahun 2015 ini
Dalam Perda itu kawasan hutan di Kalimantan Tengah mencapai ±15.300.000 ha, sedang kawasan non hutan ( perkebunan, pertanian, pemukiman,fasilitas umum dan lainnya hanya 17% dari kawasan hutan. Sedang Perda nomor 5 tahun 1993 yang berpedoman atas Penyempurnaan Peta Rencana Sementara Tata Ruang Provinsi Kalimantan Tengah adalah Kawasan Hutan seluas 11.149.145 ha atau 72,6% dan non kawasan hutan seluas 4.207.255 ha atau 27,4%.
Sedang Perda 8 tahun 2003 yang mengatur RTRWP Kalimantan Tengah dengan berpedoman pada hasil Pemaduserasian antara Peta RTRWP Propinsi Kalteng dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tahun 1982 sebagai penyempurnaan Perda nomor 5 tahun 1993 menetapkan Kawasan Hutan seluas 9.661.283,02 ha atau 62,91% dan Non Kawasan Hutan 5.695.416,98 ha atau 37,09%,
Perda nomor 5 tahun 2015 sangat merugikan Apkasindo karena petani anggotanya tidak dapat menanam kelapa sawit di lahan yang dimilikinya sendiri.
Kerugian petani kelapa sawit adalah tanaman kelapa sawit rakyat dimasukkan dalam kawasan hutan dan mudah dikenai pidana menurut UU Kehutanan.Petani juga tidak dapat menjual hasil panennya dan terancam penjara sesuai dengan UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Lahan petani tidak dapat diberikan hak atas tanah berupa sertifikat. Akibat tidak bisa disertifikat maka petani kelapa sawit tidak bisa mendapatkan kredit; tidak bisa ikut kemitraan dengan perusahaan, tidak bisa didanai peremajaannya oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, tidak bisa disertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil. Selain itu lahan kebun kelapa sawit rakyat menjadi kurang memiliki nilai ekonomi. YIN