Jakarta, mediaperkebunan.id – Petani kelapa yang tergabung dalam Perpekindo (Perhimpunan Petani Kelapa Indoesia) sudah siap menerima program peremajaan kelapa yang akan dibiayai BPDP. “Syarat utama adalah petani tergabung dalam kelembagaan seperti kelompok tani. Beberapa petani sudah membentuk kelompok tani kelapa dan banyak yang sedang dalam proses” kata Muhaimin Talo, Ketua Umum Perpekindo.
Perpekindo selalu diundang dalam penyusunan regulasi terkait peremajaan, menyatakan saat ini untuk operasional peremajaan masih menunggu keputusan Dirjebun yang sedang dalam proses. Setelah itu ada proses sosialisasi dan pembinaan kelembagaan oleh pemerintah, supaya nanti tepat sasaran.
Data dari BPDP menyebutkan ruang lingkup program pengembangan perkebunan kelapa adalah program peremajaan kelapa rakyat dan program sarana dan prasarana industri pengembangan kelapa.
Program peremajaan kelapa rakyat adalah program khusus untuk memperbarui tanaman (peremajaan) kelapa milik petani agar produktivitas meningkat. Sedang program sarana dan prasarana industri perkebunan kelapa adalah penyediaan fasilitas pendukung untuk memperkuat infrastruktur industri perkebunan kelapa. Meliputi ekstensifikasi (benih, pupuk, pestisida), alat transportasi, mesin pertanian, jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum/pelabuhan, pupuk dan pestisida (intensifikasi), infrastruktur pasar, alat pasca panen dan unit pengolahan, verifikasi atau penelusuran teknis.
Untuk peremajaan syaratnya pekebun harus tergabung dalam kelompok tani, gabungan kelompok tani , koperasi atau kelembagaan pekebun lainnya. Memiliki sertifikat hak milik/surat penguasaan fisik bidang tanah/surat keterangan kepala desa jika penguasaan tanah berbeda dengan indentitas pekebun; STDB atau surat keterangan status lahan tidak berada dalam kawasan hutan dari dinas.
Bantuan program peremajaan kelapa diberikan maksimal seluas 2 ha/pekebun. Tanaman layak diremajakan jika produktivitasnya sudah rendah atau terkena serangan hama penyakit sangat parah. Usia tanaman kelapa dalam minimal lebih dari 60 tahun sedang kelapa genjah minimal lebih dari 40 tahun. Peremajaan dapat dilakukan dengan sistim sisipan, tebang total dan tebang bertahap.
Syarat khusus akan diatur lewat Keputusan Dirjen Perkebunan sedang dalam proses. Besaran dana menunggu keputusan Komite Pengarah BPDP.

