Jakarta, mediaperkebunan.id – Peta jalan atau roadmap swasembada gula 2025 Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Tebu/Gula telah terbentuk.
Peraturan Presiden nomor 40 tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel menyebutkan target swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi diwujudkan paling lambat tahun 2028 dan gula industri tahun 2030; percepatan swasembada gula nasional dilakukan melalui kerjasama antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD dan swasta.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perekonomian membuat Keputusan Menteri Perekonomian nomor 418 tahun 2023 tentang Peta Jalan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioethanol sebagai bahan bakar nabati.
Sesuai dengan peta jalan tahapan pencapaian target dan sasaran swasembada gula dan bioethanol adal tahun 2025-2026 pembentukan BPDP (2025), Penyusunan Perpres BPDP Tebu/Gula (2025), Pembangunan Perkebunan Tebu Baru (2025-2026), Pembangunan PG Baru (2025-2026), perbaikan varietas baru, peningkatan produktivitas kebun eksisting, revitalisasi PG, riset dan pengembangan, mulai produksi bioetanol. Widiastuti, Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan menyatakan hal ini.
Sedang tahun 2027-2028 pembangunan kebun dan PG baru, riset dan pengembangan, swasembada gula konsumsi (2028), produksi bioethanol; tahun 2029-2030 pembangunan kebun dan PG baru, produksi raw sugar untuk memenuhi kebutuhan PG rafinasi, swasembada gula nasional.
Master plan industri gula sampai tahun 2045 adalah tahun 2026 eco viability sugar industry (yaitu industri gula yang berdaya saing dan berkelanjutan secara ekonomi, lingkungan dan sosial; tahun 2027 generasi pertama industri gula terpadu dengan bioenergi; 2030 generasi kedua industri gula terpadu dengan co product; 2035 generasi ketiga industri gula terpadu dengan biokimia, 2045 industri gula terpadu dengan biorefenery.
Saat ini lokasi kebun tebu dan PG yang sudah eksisting adalah paling banyak di Jawa Timur, kemudian Lampung, Sumsel, Sulsel, Jabar, Gorontalo, DIY, Jawa Tengah, Sumut, Sultra, NTB dan NTT. Provinsi yang potensial pengembangan lahan dan PG baru Sumut, Sumsel, Lampung, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, Kalsel, NTT, Aceh, Jambi, Kalteng, Maluku dan Papua (Merauke).
Untuk mencapai swasembada gula pemerintah ada 15 kementerian dan lembaga yang mendapat tugas yaitu Menteri Koordinator Pangan, Menteri Koodinator Perekonomian, Menteri Koordinator Infrastruktur, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, Menter Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri BUMN, Menteri BKPM dan Hilirisasi, Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Pangan Nasional serta Gubernur dan Bupati.
Untuk mencapai target 700.000 ha kebun tebu baru , 25 PG baru dan 12 Pabrik bioetanol diharapkan peran BUMN yaitu PTPN III, RNI dan Bulog dan swasta yaitu PG berbasis tebu dan PG rafinasi untuk bisa merealisasikannya.