Jakarta, Mediaperkebunan.id
Sampai Maret 2021 jumlah pekerja perusahaan perkebunan sawit yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tercatat 1,37 juta orang. Dibanding Desember 2020 yang mencapai 1,39 juta orang maka terjadi penurunan 1,78%. Muhyidin, Deputi Direktur Kepesertaan BPJamsostek meyatakan hal ini.
Coverage kepesertaan 1,37 juta orang ini baru 31% dari potensi tenaga kerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit sebesar 4,42 juta orang (data Kementan RI) atau hanya 8,45% dari seluruh potensi tenaga kerja di rantai pasok perkebunan kelapa sawit sebesar 16,2 juta orang (data Bappenas). Hal ini menunjukkan pekerja yang terlindungi belum optimal baik pekerja formal maupun informal.
Sampai April 2021 total peserta BPJamsostek adalah 27,85 juta orang terdiri dari penerima upah 19,71 juta, bukan penerima upah 3,01 juta, jasa konstruksi 5,11 juta. Pekerja penerima upah berasal dari 694.989 perusahaan terdiri dari 171.671 ( 25%) usaha besar menengah dengan tenaga kerja 12,9 juta (67%) dan usaha kecil mikro 518.372 (75%) dengan pekerja 6,38 juta (33%).
Aksi dan strategi meningkatkan kepesertaan di subsektor perkebunan adalah dengan Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek. Inpres ini ditujukan kepada 19 Menteri,Jaksa Agung, 3 Kepala Badan dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, , 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota.
Untuk subsektor perkebunan maka kerjasama antara Kementerian Pertanian, Kementerian Tenaga Kerja, Pemda Provinsi dan Kabupaten/ Kota untuk mengakuisisi tenaga kerja non ASN sektor pertanian, buruh harian lepas, petani sawit, tenaga penyuluh dan pendamping, koperasi tani menjadi peserta BPJamsostek. Stake holder lain dilibatkan yaitu GAPKI, Gapoktan, Asosiasi Petani (ASPEKPIR, APKASINDO PERJUANGAN dan lain-lain).
Permentan RI nomor 38 tahun 2020 tentang ISPO menyebutkan ada 2 indikator dalam sertifikasi ini terkait jaminan sosial. Auditor Lembaga Sertifikasi ISPO dioptimalkan peranannya dalam meningkatkan kepesertaan BPJamsostek.
Indikator dalam ISPO terkait jaminan sosial adalah memiliki kebijakan untuk mengikutsertakan pekerja dalam program Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sesuai peraturan perundangan. Pelaku usaha perkebunan harus menunjukkan dokumen kebijakan tentang SJSN sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Dokumen itu PKB/PP yang memuat hak dan kewajiban terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.
Harus ada sosialisasi program SJSN yang ditetapkan. Ditunjukkan berupa dokumen surat pemberitahuan/bukti pelaksanaan sosialisasi dalam 1 tahun terakhir.
Indikator lainnya adalah daftar karyawan yang mengikuti program BPJamsostek. Harus ada informasi mutakhir terkait karyawan yang mengikuti program BPJamsostek berupa dokumen sertifikat kepatuhan (clearance) minimal 3 bulan terakhir dan laporan upah tenaga kerja bulanan terakhir. Harus ada bukti pembayaran BPJamsostek untuk pekerja tetap dan tidak tetap berupa kwitansi pembayaran iuran satu bulan terakhir.
Mensosialisasikan manfaat program BPJamsostek bagi kesejahteraan pekerja disektor perkebunan. Jaminan Kecelakaan Kerja berupa pengobatan dan perawatan, penggantian biaya, santunan, beasiswa; Jaminan Kematian santunan dan beasiswa; Jaminan Hari Tua Tabungan Hari Tua; Jaminan Pensiun manfaat pensiun hari tua; manfaat pensiun janda/duda; manfaat pensiun cacat; manfaat pensiun anak; manfaat pensiun orang tua. Saat ini juga pemerintah sedang merancang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.