Pontianak, Mediaperkebunan.id
Menurut Susanto dari Direktorat Tanaman Tahunan dan Penyegar, Ditjen Perkebunan, bagi perusahaan perkebunan yang ingin berpartisipasi dalam PSR dalam jalur kemitraan harus memiliki strategi berupa perlu pendataan dan pemetaan bagi calon lokasi, calon lahan dan calon kelembagaan yang ingin berpartisipasi.
Selain itu perlu pendampingan terhadap kelembagaan sejak awal terhadap administrasi dan kemitraan (baik usulan maupun pencairan dana peremajaan). Pengumpulan dan verifikasi dokumen pengusulan menjadi kunci kesuksesan usulan.
Perlu sejak awal mendorong dana pendamping PSR; transparansi pengurus koperasi terhadap anggota harus berjalan baik dengan mendorong pertemuan rutin tiap triwulan dan pelaksanaan RAT secara tertib. Perlu secara konsisten dalam pelaksanaan sesuai RAB dan rencana kerja.
Pengusulan PSR saat ini melalui dua jalur yaitu dinas daerah kabupaten/kota dengan target 100.000 ha dan kemitraan dengan target 80.000 ha. Pada jalur dinas daerah pelaksanaan peremajaan dilakukan oleh kelembagaan pekebun; kelembagaan pekebun bekerjasama dengan mitra; seluruhnya oleh mitra kerja. Mitra kerja adalah perusahaan perkebunan.
Kerjasama dituangkan dalam perjanjian diketahui oleh bupati/walikota atau kelapa dinas kabupaten/kota atas nama bupati/walikota berupa kemitraan jangka panjang termasuk didalamnya kerjasama selama masa pembangunan kebun.
Pengusulan melalui kemitraan yaitu kelembagaan pekebun bekerjasama dengan perusahaan perkebunan. Meliputi ruang lingkup, jangka waktu, pembiayaan serta hak dan kewajiban. Perjanjian kerjasama dipenuhi pada saat pengusulan PSR.
Perusahaan perkebunan yang menjadi mitra harus minimal kelas III dalam penilaian usaha perkebunan; memiliki PKS sendiri atau kerjasama dengan PKS pihak ketiga; memiliki sarana alat berat atau daftar pihak ketiga dalam rangka PSR; memiliki sumber benih kelapa sawit atau kerjasama dengan sumber benih kelapa sawit.
Sesuai pasal 15 Perpres 61 tahun 2015 tentang Pengihimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit menyatakan peremajaan perkebunan kelapa sawit ditujukan untuk peningkatan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit, maupun menjaga luasan lahan perkebunan kelapa sawit agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Sampai 25 Agustus 2022 rekomtek yang dikeluarkan 258.653 ha, dengan transfer dana BPDPKS Rp6,87 triliun. Melibatkan 1.427 kelembagaan pekebun dengan jumlah 113.046 petani. Transfer dana dari BPDPKS Rp 6,877 triliun dengan luas 252.186 ha. Tumbang chipping 200.294 ha (77,44%) sedang tanam 180.885 ha (69,9%).
Perubahan mendasar dalam Permentan nomor 3 tahun 2022 adalah verifikasi dilakukan satu kali oleh dinas kabupaten/kota untuk jalur dinas dan BPDPKS untuk jalur kemitraan; dana peremajaan diberikan 4 ha/orang; mekanisme pengusulan lewat jalur dinas dan kemitraan.
o