Salah satu amanat Nawa Cita dibidang pertanian adalah pembentukan 1.000 desa organik. Dirjen Perkebunan mendapat bagian pembentukan 150 desa organik. Dudi Gunadi, Direktur Perlindungan Perkebunan, Ditjen Perkebunan, menyatakan hal ini pada Perkebunannews.com.
Pengembangan desa organik di perkebunan diarahkan pada komoditas yang dikonsumsi secara langsung yaitu kakao, kopi, teh, pala, lada dan kelapa . Tersebarkan di 23 Provinsi diantaranya Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Bara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kalimatan Barat, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara.
Konsepnya adalah bagaimana mengurangi tingkat ketergantungan dari petani pekebunan terhadap input-input produksi yang tidak dikuasainya seperti pupuk dan pestisida kimia. Memang pada tempat tertentu yang punya potensi mengembangkan pertanian organik, petaninya sudah sangat terbiasa memanfaatkan siklus pertumbuhan tanaman untuk menyuburkan tanah.
Produksi pertanian organik ini sampai saat ini bagus “Pertanian organik bukan merupakan pertanian yang tidak memiliki prospek tetapi konsep pertanian masa depan dimana efisiensi terjadi, semua input dihasilkan dari recycle yang terjadi dalam unit usaha itu, dan dari situ akan dihasilkan produk dengan tingkat keamanan sangat baik,” katanya.
Pada setiap desa organik petani diberi bantuan ternak ruminasia besar maupun ruminansia kecil. Ruminansia besar minimal 6 ekor/kelompok sedang ruminansia kecil yaitu kambing/domba minimal 30 ekor/kelompok. Bantuan lainnya adalah kandang, rumah kompos, bibit hijauan pakan ternak dan kompensasi kalau mengalami penurunan produksi sementara waktu, petani diberi bantuan bibit palawija. Sedang untuk penanggulangan organisme penganggu tanaman mereka diajari membuat agen pengendali hayati dengan mengembangkan mikro organisme lokal (mol).