Jakarta, mediaperkebunan.id – Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terbit tanggal 19 Maret 2025. Perbedaannya adalah kalau dalam Perpres nomor 44 tahun 2020 hanya mewajibkan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit saja, pada Perpres ini ditambah Industri Hilir Kelapa Sawit dan Usaha Bioenergi Kelapa Sawit wajib bersertifikat ISPO.
Industri hilir adalah industri yang menghasilkan produk turunan kelapa sawit sedang industri bioenergi kelapa sawit adalah industri yang menghasilkan bahan bakar nabati, biomassa, biogas berbasis kelapa sawit.
Sertifikasi ISPO usaha perkebunan kelapa sawit, seperti pada Perpres sebelumnya dengan menerapkan prinsip kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; praktik perkebunan yang baik; pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam dan keanekaragaman hayati; tanggung jawab ketenagakerjaan; tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat; transparansi dan peningkatan usaha secara berkelanjutan.
Sedang sertifikasi ISPO industri hilir dan bioenergi dengan menerapkan prinsip kepatuhan terhadap perundang-undangan, ketertelusuran dan peningkatan usaha secara berkelanjutan. Prinsip dan kriteria ISPO industri hilir ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian sedang bioenergi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sertifikasi ISPO dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi yang wajib terakreditasi oleh KAN. KAN melaporkan LS yang sudah terakreditasi pada masing-masing kementerian sesuai ruang lingkupnya.
ISPO usaha perkebunan diwajibkan kepada pekebun berbentuk kelompok pekebun, gabungan kelompok pekebun atau koperasi. Permohonan sertifikasi ISPO pekebun harus dilengkapi dokumen tanda daftar usaha perkebunan dan bukti kepemilikan hak atas tanah atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atas dasar penguasaan tanah. ISPO pekebun wajib tanggal 19 Maret 2029.
Sedang perusahaan perkebunan dilengkapi dengan dokumen perizinan berusaha perkebunan; bukti hak atas tanah dan persetujuan lingkungan. Perusahaan perkebunan wajib bersertifikat ISPO sejak 19 Maret 2025.
Sedang sertifikasi ISPO yang diajukan perusahaan industri hilir dan bioenergi harus dilengkapi dengan dokumen perizinan berusaha dibidang industri hilir dan/atau izin usaha bahan bakar nabati, biomassa atau biogas dan sertifikasi ISPO untuk kegiatan usaha bidang perkebunan. Perusahaan industri hilir dan bioenergi wajib bersertifikat ISPO tanggal 19 Maret 2027.
Biaya sertifikasi ISPO dibebankan pada pelaku usaha, khusus pekebun dibebankan pada Badan Pengelola Dana Perkebunan; APBN, APBD dan sumber dana lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Pendanaan digunakan untuk tanda daftar usaha perkebunan; pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan, pelatihan sistim kendali internal, pendampingan, sertifikasi dan penilikan. Dikembangkan sistim informasi yang menerapkan sistim berbagi data dan terhubung secara elektronik.
Dibentuk Komite ISPO dengan tugas menetapkan kebijakan umum; pengawasan dan evaluasi kebijakan umum; melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga, pemda dan pihak lain; melaporkan tugas pada Presiden secara berkala dan sewaktu-waktu.
Ketua Komite ISPO adalah Menko Perekonomian, Wakil Ketua Menko Pangan, Ketua Bidang Perkebunan Menteri Pertanian, Ketua Bidang Industri Hilir Menteri Perindustrian, Ketua Bidang Usaha Bioenergi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Anggota terdiri dari Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Perdagangan; Menteri Dalam Negeri; Badan Standarisasi Nasional, asosiasi pelaku usaha, akademisi dan pemantau independen. Komite ISPO didukung unit kerja pendukung dan sekretariat. Komite ISPO, unit kerja pendukung dan didanai oleh BPDP.
Pemangku kepentingan lain dapat turut berperan serta dalam kegiatan pengelolaan dan penyelenggaran sertifikat ISPO. Pemangku kepentingan terdiri atas unsur konsumen, pelaku usaha, asosiasi, pakar, cendekiawan dan organisasi masyarakat sipil. Perannya adalah mengusulkan dan memberi masukan, meminta dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan dan penyelenggaran ISPO; melaporkan penyalahgunaan dan penyimpangan kepada pemerintah pusat, daerah, Komite ISPO, KAN, lembaga sertifikasi ISPO.
Perpres ISPO sendiri telah ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2025 dan perusahaan perkebunan wajib bersertifikat ISPO sejak 19 Maret 2025. Kemudian, Bu pekebun wajib 4 tahun setelah ditetapkan yaitu 19 Maret 2029 sementara industri hilir dan bionergi 2 tahun sejak Perpres ditetapkan yaitu 19 Maret 2027.